Tangerang (ANTARA News) - Pelawak terkenal Gogon alias Margono (46) menghadapi tuntutan kurungan selama lima tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti sebagai pengguna dan pemilik narkotika jenis ekstasi. Sidang tuntutan terhadap pelawak yang berciri khas rambut jambul tersebut dipimpin Majelis Hakim Supryono berlangsung pada Rabu (12/3) mulai pukul 11.00 hingga 12.44 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelumnya, Polrestro Tangerang berhasil menangkap basah artis komedi Gogon menggunakan pil ekstasi bersama wanita teman dekatnya bernama Tri Kusni Handayani (37) di rumahnya di Perumahan Bandara Mas Blok U, No 18, RT 8/1 Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada 22 Agustus 2007 lalu. Fauzan SH yang bertindak sebagai JPU membacakan tuntutan bahwa artis jebolan Srimulat tersebut terbukti secara meyakinkan sebagai pengguna pil ekstasi. Akibatnya, Gogon dijerat Pasal 59 Ayat 1 huruf e Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHAP tentang Psikotropika dengan tuntutan lima tahun penjara dipotong masa tahanan dan diwajibkan membayar denda Rp150 juta atau subsider tiga bulan penjara. Sementara itu, pengacara Gogon, Haeril Poloan mengatakan, keberatan atas tuntutan yang dituduhkan pihak penuntut umum kepada kliennya. Poloan menuturkan alasan keberatannya adalah karena polisi tidak dapat membuktikan secara jelas bahwa Gogon sebagai pengguna barang haram seperti yang dituduhkan jaksa. Selain itu, Poloan menegaskan penemuan barang bukti yang ditemukan polisi seperti plastik kecil bening tidak ada narkobanya dan bong pun bukan milik Gogon. Bahkan tanggal penahanan wanita selingkuhan Gogon, Tri Husni yang juga terdakwa pada tanggal 16 Agustus 2007 tidak sesuai dengan BAP yakni tanggal 21 Agustus 2007. "Sehingga tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Gogon sangat tidak mendasar," kata Poloan. Poloan mengungkapkan, pihaknya menargetkan agar Gogon mendapatkan vonis bebas pada putusan akhir majelis hakim dengan pertimbangan adanya kejanggalan dalam penemuan barang bukti. Rencananya sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan dari pengacara terdakwa akan digelar dua pekan mendatang. Gogon mengatakan, tuntutan yang dibacakan jaksa adalah hasil rekayasa sehingga hasil pemeriksaan polisi menjadi percuma dan dia mengaku tidak puas atas putusan lima tahun penjara tersebut.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008