Terhadap putusan ini, JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari sesuai aturan hukum. Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan soal vonis mantan Direktur Utama BJB Syariah Ali Nurdin dan mantan Direktur Utama PT HSK Andi Winarto dalam sidang kasus ​pemberian kredit fiktif oleh BJB Syariah kepada PT HSK​​​​​​.

Pasalnya vonis kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU.

Dalam persidangan, JPU menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk terdakwa Andi Winarto dan tujuh tahun penjara untuk terdakwa Ali Nurdin.

"Terhadap putusan ini, JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari sesuai aturan hukum. Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim," kata Mukri di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kejaksaan didesak hukum berat jaksa terlibat korupsi

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung telah memutus perkara mantan Direktur Utama BJB Syariah Ali Nurdin dan mantan Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya (HSK) Andi Winarto.

Ali Nurdin divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan tidak dibebankan uang pengganti. Sedangkan Andi Winarto divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp548 miliar subsider 7 tahun penjara.

Dalam kasus ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menemukan adanya pemberian kredit fiktif oleh BJB Syariah kepada PT HSK pada periode 2014-2016.

Perkara tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp548 miliar. 

Baca juga: Pengamat usulkan jaksa agung figur kompeten dan paham kejaksaan

Baca juga: Jaksa Agung ingin penggantinya dari internal

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019