Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK), pada Selasa.

"Apakah RUU tentang Sisnas IPTEK dapat disetujui untuk menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Bappenas: RUU Sisnas-iptek harus sokong percepatan pembangunan

Baca juga: RUU Sistem Nasional Iptek ditargetkan rampung Oktober 2018

Baca juga: AIPI: Pasal sanksi pidana RUU Sisnas Iptek ditinjau kembali

Baca juga: ALMI: RUU Sisnas Iptek surutkan semangat peneliti


Setelah itu, semua anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju RUU Sisnas IPTEK menjadi UU.

Ketua Panitia Khusus RUU Sisnas IPTEK Daryatmo Mardianto mengatakan esensi RUU tersebut antara lain menegaskan sudah saatnya jalannya pembangunan di tanah air berbasis pada Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Menurut dia ketika hal itu dilakukan maka hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan IPTEK tidak lagi sekedar menjadi rekomendasi pertimbangan dalam keputusan pembangunan nasional.

"IPTEK dalam RUU ini merupakan upaya agar kebijakan pembangunan yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara moral, etika, dan keilmuan dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila," katanya.

Dia mengatakan RUU tersebut juga mengamanatkan dibentuknya Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi.

Menurut dia, terkait pendanaan Iptek dialokasikannya Dana Abadi untuk riset, sesuai dengan apa yang telah dirumuskan pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI yang telah mengalokasikan dana abadi penelitian untuk riset pada APBN tahun anggaran 2019 sebesar Rp990 miliar.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019