Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet merayakan ulang tahun ke-70 di dalam Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Selasa,  sekaligus mengadakan acara selamatan dengan menyajikan nasi tumpeng.

Dari pantauan di lokasi, sekitar pukul 15.00 WIB, anak-anak Ratna sudah mulai berdatangan, mulai dari Fathom Saulina yang beberapa saat kemudian disusul oleh Atiqah Hasiholan. Namun, belum terlihat putra Ratna yakni Mohamad Iqbal dan Ibrahim.

Baca juga: PN Jaksel vonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara

"Ini tumpengan biasa 'kan buat bapak-bapak polisi juga gitu biasa aja tumpengan aja. Nanti kakak saya bawa kue ulang tahun juga," kata Atiqah di depan Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Atiqah mengatakan bahwa semua anggota keluarganya akan datang untuk membesuk sekaligus merayakan ulang tahun Ratna, termasuk kedua putranya (Mohamad Iqbal dan Ibrahim).

"Semua dari keluarga datang. Kami enggak bawa kado, kami saja kado spesialnya, ada Salma (cucu Ratna), Rio Dewanto juga nanti," ucap Atiqah.

Atiqah mengatakan bahwa acara ulang tahun kali ini bukanlah permintaan khusus dari Ratna, melainkan hanya untuk berbagi kegembiraan bagi para penghuni rutan dan penjaga.

"Sedih awal-awal tetapi sekarang enggak, ini kami buat karena ibu dan pihak keluarga ingin berbagi kebahagiaan saja, doa kami semoga ibu bahagia terus aja," ucap Atiqah menambahkan.

Pada hari Selasa, Ratna diketahui berulang tahun dalam usia 70 tahun. Dikabarkan anak-anak Ratna dan kawan-kawan dekatnya akan mengunjungi yang bersangkutan sejak pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Vonis Ratna lebih ringan dari tuntutan jaksa

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.

JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019