Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mengisi kekosongan bangku Wakil Gubernur.

“Tidak ada aturannya ya, aturannya itu UU Pilkada dan kewenangan partai pengusung menyerahkan kepada gubernur dan gubernur membawa nama ke DPRD untuk melakukan sidang memilih dari satu hingga tiga nama,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa.

Baca juga: PKS optimistis dapatkan kuorum di pemilihan wagub

Jika sudah ada nama wakil gubernur tersebut, lanjut Tjahjo, mekanisme untuk menentukan akan dilakukan secara voting maupun musyawarah semua diserahkan kepada partai pendukung dan DPRD karena Kemendagri tidak mempunyai kewenangan.

Menurutnya, meski berdasarkan UU Pilkada yang menyatakan bahwa hingga waktu 18 bulan sampai habisnya masa jabatan gubernur atau wakil gubernur boleh tidak isi, Tjaho menyarankan Anies mencari pengganti wakilnya yakni Sandiaga Uno.

Baca juga: Gerindra sebut batas kuorum 50 persen plus 1 tidak "legitimate"

“Memang ada aturan kalau sampai 18 bulan sampai habisnya masa jabatan gubernur atau wagub boleh tidak diisi, ini kan belum 18 bulan baru hampir setahun masih lama kan harusnya diisi, tapi tidak ada kewenangan dari kami memaksa tidak ada,” kata Tjahjo.

Meski demikian, Tjahjo membantah dirinya tidak perduli dengan kekosongan wakil gubernur DKI Jakarta sejak Sandiaga Uno memutuskan meninggalkan jabatannya untuk fokus dalam pencalonannya menjadi wakil presiden bersama Prabowo Subianto.

“Kami sudah buat surat ke DPRD dan gubernur. Ini bukan salahnya Anies karena tergantung pada partai pengusung, kuncinya di partai pengusung,” tegasnya.

Baca juga: DPRD rapatkan penyempurnaan tatib wagub DKI setelah sempat tertunda

Sementara itu, saat ini terdapat dua calon yang akan dimajukan menjadi calon wagub DKI. Mereka ialah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Keduanya sudah melalui proses uji kepatutan.

Calon terpilih harus mendapatkan kuorum sebanyak 50 persen plus satu, dan harus dihadiri minimal setengah dari total 106 anggota dewan.

Sedangkan Panitia Khusus (Pansus) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI telah mengadakan rapat penyempurnaan draf tata tertib (tatib), Selasa (09/07) lalu.

Baca juga: Pengamat sebut Jakarta tanpa wagub merupakan kerugian besar

Setelah draf tatib rampung, DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia pemilih dan menggelar Rapat Paripurna bersama untuk mengesahkan tatib. Kemudian, pemilihan wagub direncanakan akan dilaksanakan akhir Juli 2019.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019