KPU juga menjawab perkara lain yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional yang mempermasalahkan berkurangnya suara parpol tersebut, sehingga Caleg DPR RI dari PAN asal Dapil Jawa Barat 8 Andri W. Kusuma tidak lolos.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum selaku termohon memberikan jawaban atas dalil pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 untuk daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat, dalam sidang pemeriksaan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (15/7).

Terkait dalil PPP tersebut, kuasa hukum KPU, Sutejo, menjawab dalil Partai Persatuan Pembangunan yang menyebutkan adanya penggelembungan suara di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang kemudian menguntungkan Partai Gerindra.

Menurut KPU, permohonan PPP tersebut sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan, karena diajukan pada 31 Mei 2019.

Baca juga: Perludem: Perselisihan hasil pileg terbanyak di MK dari Papua

"Di sisi lain, permohonan yang diajukan ke MK tidak jelas apakah mewakili partai politik (parpol) ataukah perseorangan," jelas Sutejo.

Dolfi Rompis selaku kuasa hukum Partai Gerindra yang merupakan pihak terkait menyatakan pemohon tidak pernah menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara di Dapil 3 Kabupaten Bekasi berdasar C1 Plano yang ada.

"Kami memandang permohon pemohon kabur. Kami meminta MK menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Dolfi.

Sementara itu kuasa hukum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Taufik Basari yang juga menjadi pihak terkait menyatakan juga menolak semua dalil Pemohon.

"Tidak ada penggelembungan suara dan pengurangan suara pemohon di daerah pemilihan (Dapil) 2 Kota Bekasi," ujar Taufik.

Baca juga: Sidang Pileg - MK gelar sidang PHPU Legislatif untuk 11 provinsi

KPU juga menjawab perkara lain yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional yang mempermasalahkan berkurangnya suara parpol tersebut, sehingga Caleg DPR RI dari PAN asal Dapil Jawa Barat 8 Andri W. Kusuma tidak lolos.

Terkait hal tersebut kuasa hukum KPU Rahmat Mulyana menyatakan permohonan dari PAN tidak mendapat rekomendasi partai karena tidak terdapat tanda tangan ketua dan sekjen PAN.

Selain itu, permohonan yang diajukan telah melewati tenggat waktu karena diajukan pada Jumat, 31 Mei 2019.

"Pemohon juga tidak memaparkan persentase suara mereka yang hilang. Dari sini, kami memandang permohonan kabur atau obscuur libel," kata Rahmat.

Baca juga: Bawaslu Sangihe ke Jakarta menghadiri sidang PHPU di MK

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019