Bogor (ANTARA News) - Aparat Polsek Klapanunggal Kabupaten Bogor menggerebek tempat penimbunan minyak tanah dan oli di Jalan Raya Narogong, Kampung Tegal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jabar, Selasa. Dari lokasi penggerebekan yang berada di dekat pangkalan truk, polisi berhasil mengamankan 15 drum berisi minyak tanah dan puluhan jerigen berisi oli. Polisi juga menangkap pelaku penimbun minyak tanah dan oli, M Amin, dan memeriksanya di kantor Polsek Klapanunggal. Kapolsek Klapanunggal AKP Illot Juanda mengatakan, modus penimbunan minyak tanah dan oli yang dilakukan pelaku dengan cara membeli dari pangkalan minyak tanah bersubsidi. Setelah dikumpulkan cukup banyak, kemudian dijual ke industri dengan harga yang tinggi. Karena, minyak tanah untuk industri tidak disubsidi sehingga harganya mencapai dua kali lipat dari harga minyak tanah yang disubsidi. Saat diperiksa petugas penyidik di Polsek Klapanunggal, pelaku mengatakan, ia mengumpulkan minyak tanah untuk dijual lagi ke masyarakat, bukan dijual ke pabrik. Sedangkan, oli yang dikumpulkannya, akan dijual ke bengkel di sekitar lokasi itu. Menurut Illot, apapun alasan pelaku, pihaknya akan berpegang pada aturan yang berlaku, yakni menindak tegas pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan sembako, sesuai perintah Kapolri. "Pelaku akan kami ancam dengan pasal 15 UU Migas tahun 2001, yakni hukuman penjara tujuh tahun," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008