Klungkung (ANTARA) - Mentri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti bersama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, (BKIPM) melakukan pelepasliaran "baby lobster" (bibit lobster) di perairan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali

"Bibit lobster ini hasil tangkapan dari Lampung dan Jambi, jadi totalnya 870000 ekor, kalau itu di laut mati dimakan ikan ya ada 400000 ekor saja, kalau separuh kali setengah kilo berarti jadi 200 tons lobster, bayangkan kan kalau 200 ton kali 50 dolar saja, sudah 10 juta US Dollar sementara mereka ambil panen dengan harga Rp3.000, Rp10.000 dan Rp30.000 satu ekornya," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di Pelabuhan Tanjung Benoa, pada Sabtu.

Ia mengatakan pelepasliaran juga dilakukan di beberapa titik yaitu sebagian mulai dari wilayah Padang kemudian di daerah Nusakambangan dan dilanjutkan di perairan Nusa Penida. Untuk jumlah "baby lobster" yang dilepasliarkan di perairan Nusa Penida dan Nusa Dua, yaitu sebanyak 173.800 ekor.

"Tadi juga sebarinnya di Nusa Dua, Tanjung Benoa, yang ada cliff nya dan biasa orang foto-foto, ya banyak yang suka daerah Karang-karang begitu, kemudian juga ada di perairan Karimunjawa," katanya.

Baca juga: Pemerintah gagalkan penyelundupan benih lobster terbesar

Baca juga: Polisi NTB Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Bernilai Rp3,96 Miliar

Baca juga: Polair Riau gagalkan penyelundupan bibit lobster senilai Rp11,25 M


Pihak nya juga mengharapkan dengan tumbuhnya "baby lobster" ini dapat diambil dan dipanen oleh Nelayan, namun bukan bibit dari lobster tersebut yang diambil untuk diberdayakan.

"Jadi bukan bibitnya yang diambil, kalau bibitnya ya habis nanti lama-lama, dari tahun 95 sudah mulai diambil di Lombok sekarang, kemana-mana ya kita mulai larang dan kelihatan dari Vietnam turunnya jauh sekali export dari sana, sedangkan kita mulai naik eksportnya ya," ucap Susi.

"Saya berharap semua pihak sadar untuk tidak mengambil bibit-bibit lagi kalau tidak nanti punah dan bibit nya jadi habis ya," tegasnya.

Selain itu, mengambil bibit lobster ini, bisa disebut sebagai kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh orang - orang Indonesia.

" Kalau nelayan tahu lobster besar lebih punya harga, tapi kalau namanya mafia ya uang besar jadi ya dibeli Rp3000, dijual kembali dengan harga Rp10.000, lalu dikali ratusan ribu ekor. Karena kalau nangkap bibit gampang pakai lampu, jadi bisa datang sendiri tapi kalau begitu terus kan bisa punah lama-lama," kata Susi.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019