Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera menyetujui usulan skema Avaibility Payment (AP), untuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam.pembangunan RSUD Ainun Habibie di daerah itu.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Yusuf, Jumat, mengatakan dari empat syarat yang diminta oleh anggota, tinggal satu yang belum diselesaikan yakni Legal Opinion (LO).

Baca juga: Pembangunan RS Ainun sesuai prosedur

“Tentang persetujuan, ada empat yang kami minta. Pertama persetujuan layanan AP dari Kemendagri, itu sudah ada. Kedua tentang penjaminan dari PII itu juga sudah ada. Ketiga kajian dari BPKP juga sudah. Terakhir tentang kajian pendapat hukum dari kejaksaan, nah LO ini masih dalam proses,” kata Paris usai menghadiri FGD KPBU RS Ainun yang digelar di Subang, Jawa Barat, Jumat.

Dia menilai pihak legislatif sudah cukup berupaya, agar proses KPBU ini berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya pihak DPRD sudah 12 kali melakukan pembahasan dan semua fraksi setuju bila semua syarat bisa dipenuhi.

Baca juga: Pengembangan RS Ainun Habibie masuk tahap finalisasi

“Persetujuan dewan itu dibutuhkan sebelum tahapan penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga akhir Agustus nanti. Jadi kami masih ada waktu sekitar satu bulan lebih. Jika minggu depan LO-nya keluar, maka kita paripurnakan melalui mekanisme dewan,” tambahnya.

Pembangunan RS Ainun melalui mekanisme KPBU dilaksanakan oleh investor.

Baca juga: Pembangunan RS Ainun Habibie ditawarkan ke investor

Biaya pembangunan fisik, alat kesehatan medis dan fasilitas lain ditaksir mencapai angka Rp800 miliar.

Pemprov diwajibkan membayar avaibility payment (AP) layanan jasa rumah sakit selama 20 tahun.

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019