Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengusulkan industri halal memiliki badan dengan tugas dan fungsi setara kementerian sehingga dapat mempercepat pertumbuhan dunia usaha halal dalam negeri.

"Agar dibentuk badan halal setara kementerian. Ekonomi kreatif misalnya bisa digarap badan sekelas Bekraf. Industri halal jangan kalah untuk diurus secara lebih bagus lagi karena pasar halal kita besar," kata Ikhsan berbincang dengan rekan media di kantornya, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan dengan adanya badan setara kementerian maka industri halal dapat tumbuh lebih cepat. Industri halal di Indonesia pertumbuhannya lambat kalah dengan negara lain seperti Malaysia, Jepang, Korea dan negara-negara Asia Pasifik lainnya.

Dengan begitu, kata dia, harus ada terobosan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam industri halal. Jika dibiarkan maka Indonesia dengan segala potensi industri halalnya hanya akan jadi penonton dari membanjirnya produk dari negara lain, termasuk barang dan jasa halal dari luar negeri.

Industri halal sendiri memiliki cakupan luas di antaranya makanan, minuman, produk gunaan, jasa, pariwisata, perhotelan dan sebagainya.

Ikhsan mengatakan di tengah pertumbuhan industri halal negara lain yang sedang terus bertumbuh, Indonesia masih berkutat dengan proses sertifikasi halal bagi produk-produknya. Bahkan instrumen-instrumen untuk membuat sertifikasi halal juga belum siap.

Dia mencontohkan saat ini jumlah auditor halal dan Lembaga Pemeriksa Halal yang menjadi bagian rantai sertifikasi halal belum setara dengan jumlah produk yang siap didaftarkan kehalalannya.

Saat ini, kata dia, memang sudah ada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menggeber sertifikasi halal tetapi kinerjanya masih kurang greget dan terbatas.

Ikhsan menengarai penyebabnya adalah BPJPH masih berada di bawah koordinasi Menteri Agama sehingga kinerjanya terbatas. Meski demikian, BPJPH sebagai badan di bawah Kementerian Agama juga kinerjanya belum memuaskan.

Untuk membentuk badan setara kementerian yang mengurusi produk halal, Ikhsan mengatakan salah satu caranya bisa dengan menaikkan status BPJPH tetapi dengan catatan bahwa harus dibantu oleh lembaga lain yang sudah siap secara sumber daya manusia dan fasilitas.

Dia menyebut terdapat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang sejatinya memiliki pengalaman sekitar 30 tahun melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI bukan lembaga baru seperti BPJPH yang lahir sekitar tahun 2017.

"Jadi badan halal setara kementerian itu seharusnya LPPOM MUI bisa karena sudah berjalan selama 30 tahun. Kelembagaan oke, auditor halal ada, keterwakilan ada di banyak daerah," kata dia.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019