Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendesak Pemerintah Pusat melakukan upaya hukum menyusul tewasnya empat tenaga kerja wanita (TKW) asal provinsi itu dalam sebuah kebakaran di Arab Saudi.

"Perlu kita mendesak Kementerian Luar Negeri untuk melakukan advokasi maksimal kepada warga NTB yang menjadi korban dalam sebuah kebakaran di Arab Saudi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Agus Patria saat rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD NTB dan unsur terkait lainnya di Mataram, Senin.

Agus mengungkapkan, dalam insiden kebakaran itu, berdasarkan hasil laporan sementara, terdapat unsur kesengajaan saat peristiwa kebakaran terjadi. Karena saat kebakaran, kondisi rumah dalam keadaan digembok oleh pemilik rumah.

"Kenapa pemilik rumah tidak diproses. Ini yang menjadi pertanyaan. Sekarang kita ingin lihat negara berbuat apa kepada warga negaranya yang ada di sana.
Masak tuan rumah enak-enak saja ada empat WNI kita yang meninggal," ucapnya.

Menurut Patria, pemerintah daerah sangat serius untuk menindaklanjuti peristiwa kematian empat TKW NTB yang menjadi korban kebakaran di Arab Saudi tersebut. Sebab, bagaimanapun empat TKW adalah WNI.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Apalagi kewenangannya ada di pusat melalui Kementerian Luar Negeri. Di sinilah kita minta pusat menindaklanjuti hal ini. Sebab, kalau benar ada kesengajaan kita mintakan pemilik rumah dapat dituntut baik dari sisi pertanggungjawaban pidana maupun pertanggunjawaban perdata," katanya.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB HMS Kasdiono mengusulkan agar dibentuk tim investigasi dan panitia khusus (pansus) menyikapi kasus kematian empat TKW di Arab Saudi tersebut.

"Kami mendorong Pemerintah Pusat melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kemenkum dan HAM serta BNP2TKI untuk mengusut kejadian ini. Kita tidak boleh diam karena kita tidak ingin ini terus terulang terjadi," tegasnya.

Menurutnya, tewasnya empat TKW tersebut harus menjadi atensi. Karena, pihaknya melihat sebelum peristiwa itu terjadi ada unsur pelanggaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena, pemerintah sendiri telah memberlakukan moratorium TKI ke negara-negara Timur Tengah.

"Ini semua ada yang salah dari awal. Kenapa masih ada TKI yang bekerja di Arab Saudi padahal negara sudah memberlakukan moratorium. Tapi karena ini di negara lain dan kewenangannya bukan di daerah, kita minta pusat melakukan upaya. Dan apa yang bisa dilakukan daerah kita lakukan paling tidak ada rekomendasi. Salah satunya dengan membentuk pansus," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasdiono menyatakan Pansus tersebut bisa saja terbentuk sebelum September atau setelahnya. Mengingat pada periode tersebut pelantikan anggota DPRD baru.

"Kalau ini bisa segera kita bentuk ya harus segera karena kita tidak mungkin menunggu DPRD baru, terlalu lama. Karena pansus ini
akan jadi perbaikan bukan hanya kasus ini tapi langkah untuk perbaikan nasib TKI ke depan," katanya.

Sebelumnya pada Juni 2019, empat tenaga kerja Indonesia (TKI), Asal Lombok Tengah, NTB menjadi korban tewas dalam sebuah kebakaran di Arab Saudi. Korban tewas diketahui bernama Siti Nurjani (24) warga Meteng, Keluarahan Prapen, Praya, Lombok Tengah; Kaini (32) warga Wakul Kelurahan Renteng, Lombok Tengah; Lalu Praya Ida Royani (37) asal Grantuk, Kelurahan Renteng, Praya, dan Tari Asma (19) asal Tongkek, Batunyale.

 

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019