Iya, di Sawahlunto masih ada IUP (izin usaha pertambangan) tambang yang aktif dan aktivitas tambang ilegal yang berjalan
Jakarta (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta pemerintah menyetop seluruh aktivitas pertambangan di sekitar Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, karena status bekas tambang batu bara Ombilin Sawahlunto telah ditetapkan PBB sebagai Warisan Dunia.

Baca juga: UNESCO tetapkan pertambangan Ombilin sebagai warisan dunia

“Iya, di Sawahlunto masih ada IUP (izin usaha pertambangan) tambang yang aktif dan aktivitas tambang ilegal yang berjalan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Uni Chaus melalui pesan singkatnya diterima di Jakarta, Minggu.

Tambang batu bara tertua di Indonesia, Ombilin, Sawahlunto di Sumatera Barat, menjadi situs Warisan Dunia setelah ditetapkan dalam kongres Komite Warisan Dunia ke-43 di Baku, Azerbaijan, Sabtu (6/7).

Terkait dengan penetapan situs yang merupakan bekas tambang PT Tambang Baturbara Ombilinin ini, apabila pemerintah memiliki tujuan untuk menjadikannya sebagai tujuan wisata tambang berbudaya dan dan pariwissata, maka ia mengemukakan Pemerintah Kota Sawahlunto harus menghentikan semua aktivitas tambang batu bara di kota tersebut yang berpotensi merusak lingkungan, memicu konflik lahan dan merusak citra kota sebagai kota wisata yang aman dan nyaman.

Hingga saat ini, Walhi mencatat terdapat sekitar 13 IUP tambang batu bara yang masih beroperasi di sana.

“Apabila kota ini dijadikan situs warisan dunia, Kota Sawahlunto harus berbenah dengan menertibkan semua aktivitas tambang emas illegal yang hari ini dilakukan secara masif di sungai dan wilayah yang sebenarnya merupakan pintu masuk utama ke Kota Sawahlunto,” lanjutnya.

Baca juga: Warisan tambang batu bara harus dikelola secara sinergi

Selain tambang, ia mengatakan Walikota Sawahlunto juga harus memberi perhatian serius pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap batu bara (PLTU) Ombilin yang hingga hari ini masih mengeluarkan polusi dari fly ash dan bottom ash dalam jumlah yang mengkhawatirkan dengan mengambil kebijakan untuk menutup pembangkit listrik yang berada di Desa Sijantang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Walhi mengkritisi kondisi tersebut yang justru menyumbang emisi untuk perubahan iklim sehingga tidak benar-benar mencerminkan sisi Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Values/OUVs) dari sebuah Warisan Dunia.

Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadjamuddin Ramly sebelumnya mengatakan bekas tambang batu bara Ombilin Sawahlunto merupakan warisan budaya dunia kelima yang dimiliki oleh Indonesia.

Dengan demikian Indonesia sudah memiliki empat warisan dunia kategori alam yakni Taman Nasional Komodo (1991), Taman Nasional Lorentz (1999), Hutan Tropis Sumatera (2004), dan Taman Nasional Ujung Kulon (1991).

Kemudian lima warisan dunia kategori budaya, yaitu Candi Borobudur (1991), Candi Prambanan (1991), Situs Sangiran ( 1996), sistem Subak di Bali (2012) dan Tambang Batu bara Ombilin Sawahlunto (2019).

Ia juga mengatakan berdasarkan pada proses pengumpulan data, penyusunan dokumen pendukung dan diskusi panjang dengan para ahli dan akademisi dari dalam dan luar negeri makin intensif dilakukan sejak 2015, akhirnya muncul usulan agar memperluas tema nominasi untuk memperkuat Nilai Universal Luar Biasa.

Perluasan tema nominasi tersebut berimplikasi pada perluasan wilayah nominasi dengan menggabungkan beberapa kota atau kabupaten yaitu Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Tanah Datar di Sumatera Barat ke dalam satu wilayah nominasi yaitu Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto.

Baca juga: Menunggu tuah "Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto"

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019