Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan, saat ini tim sedang menyusun surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali.

"Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui Kantor Staf Presiden," katanya, di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, tim kuasa hukum juga sedang berkomunikasi intensif dengan KSP berkaitan dengan teknis permohonan amnesti.

Mereka mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam membantu kliennya bahkan sebelum putusan MA itu keluar. "Itu memang komitmen dari awal Presiden. Kami apresiasi," ucapnya.

Juga baca: Pengacara Baiq Nuril tegaskan tidak minta grasi ke Presiden

Juga baca: Soal Baiq Nuril, Jaksa Agung: Semua upaya hukum sudah dilakukan

Juga baca: Ini sikap PBNU terhadap putusan PK Baiq Nuril

Presiden Joko Widodo sebelumnya mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepada Presiden pasca penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung.

"Secepatnya," kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7). Jokowi akan membicarakan hal tersebut dengan Menkumham, Jaksa Agung dan Menko Polhukam.

Penolakan Mahkamah Agung terhadap PK Baiq Nuril itu otomatis menguatkan putusan pidana kepada wanita asal NTB itu yakni penjara enam bulan dan denda Rp500 juta.

Koalisi Masyarakat Sipil yang mewadahi sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril setelah Mahkamah Agung menolak perkara Peninjauan Kembali (PK).

"Hanya presiden yang bisa memberikan amnesti, tidak ada jalan lain. Hanya ini yang bisa menghapuskan akibat hukum," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Genoveva Alicia, di LBH Pers.

Putusan itu, kata dia, akan mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual berani berbicara dan bertindak atas kekerasan yang dialaminya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019