Palembang (ANTARA) - Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan pada Senin (8/7) menjadwalkan memeriksa 15 petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang, Sumatera Selatan yang bertugas saat empat tahanan kasus narkoba kabur/melarikan diri dari Rutan tersebut.

Semua petugas yang bertugas pada hari ini ketika terjadi tahanan kabur segera diperiksa untuk mengungkap apakah ada yang terlibat membantu tahanan kabur atau hanya kelalaian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan Sudirman D Hury, di Palembang, Jumat.

Jika dalam pemeriksaan ada petugas yang terlibat membantu tahanan melarikan diri akan dikenakan sanksi tegas.

Baca juga: Petugas Rutan Palembang sebar empat foto tahanan kabur

Sementara sebelum dilakukan pemeriksaan, petugas tersebut diperintahkan untuk menangkap kembali
empat tahanan yang identitasnya diketahui David Haryono, Fery, Subhan dan Syarif Hidayat.

Untuk menangkap tahanan yang kabur dengan cara menggergaji terali ruang tahanan, petugas Rutan Pakjo dibantu anggota Polresta Palembang.

Baca juga: Empat tahanan kabur dari Rutan Pakjo Palembang

Petugas Rutan Pakjo yang bertugas ketika tahanan tersebut kabur diperintahkan dalam 1X24 jam menangkap kembali keempat tahanan yang tiga di antaranya merupakan bersaudara.

"Mereka bertiga yakni David, Fery dan Subhan bersaudara merupakan bandar narkoba yang divonis 20 tahun penjara pada Juni 2019," ujarnya.

Sementara Kepala Rutan Pakjo Palembang Mardan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak polres setempat untuk menangkap keempat tahanan yang kabur.

Untuk mencegah terjadi kasus serupa, pihaknya berupaya meningkatkan pengamanan Rutan, ujar Mardan.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019