Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrowi memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap alokasi dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Imam memberikan kesaksiannya dan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Ronald Worotikan seputar peruntukan dana hibah itu.

"Seingat saya dan setelah itu saya baca, bahwa itu untuk peningkatan dan pendampingan atlet-atlet menuju SEA Games 2019 Filipina," ujar Imam.

Imam mengatakan dirinya mendisposisi proposal KONI langsung menuju Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana untuk dilakukan pengkajian mendalam.

Mengenai dana yang dihibahkan, Imam menjawab beberapa pihak seperti kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, unit-unit yang melakukan verifikasi dan kajian, Inspektorat dan biro hukum, yang bertugas memberikan pendapat dan pandangan tentang kelayakan untuk pemberian dana.

Namun setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Imam baru mengetahui bahwa proposal KONI telah berubah judul menjadi usulan kegiatan pendampingan atlet dan pengawasan di tingkat Provinsi.

Fakta terungkap lainnya di persidangan, Imam mengaku hanya mengetahui dana hibah yang dikeluarkan Kemenpora hanya Rp20 miliar, jika dibandingkan dengan bukti pencairan dananya sebanyak Rp30 miliar.

"Setahu saya Rp20 miliar kan, itu juga hasil pembicaraan kami sidang kabinet terbatas di wakil presiden," ujar dia.

Dalam hal pemberian dana hibah, Imam mengatakan pihaknya tidak hanya memberikan pada KONI, namun juga kepada cabang-cabang olahraga, national paralympic committee untuk atlet disabilitas.

"Tapi dalam hal pengawasan inipun, saya sebagai menteri tidak sampai detil soal penggunaan anggaran, karena terkait itu sudah ada kewenangan yang diberikan kepada KPA dan unit di bawahnya," ujar dia.

Selain Imam Nahrowi, saksi lainnya yakni asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto hadir di persidangan.

Mereka bersaksi untuk tiga terdakwa yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019