Denpasar (ANTARA) - Terdakwa asal Sydney, Australia, Kim Anne Alloggia, dituntut 1 tahun karena memiliki cairan berwarna kuning yang mengandung narkotika jenis ganja, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kim Anne Alloggia, dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada pada masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, " kata Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Lanang Suyadnyana, Selasa.

Atas perbuatannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana "penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri" yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Warga AS ditangkap bawa 1,36 ganja ke Bali

Adapun hal - hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan saat jalannya persidangan, mengaku bersalah sehingga memperlancar jalannya persidangan, belum pernah dihukum dan Terdakwa sebagai orang yang telah kecanduan narkotika jenis ganja. Terdakwa juga mengalami gangguan psikis yang tergolong berat.

Dalam hal ini terdakwa terbukti bersalah tanpa izin pihak berwenang sehubungan sebagai pengguna Narkotika Golongan I berupa cairan berwarna kuning mengandung ganja.

Dari hasil penimbangan, terhadap terdakwa didapat satu buah tabung berisi cairan berwarna kuning dengan berat kotor 16,41 gram dan berat bersih 0.57 gram. Selanjutnya, cairan berwarna kuning tersebut disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.

Sebelumnya dalam uraian surat tuntutan, terdakwa yang juga sebagai desainer ini, memesan barang berupa pewarna pakaian kepada teman terdakwa yang berada di Amerika Serikat, Kim E Artist. Lalu terdakwa meminta Kim E Artist untuk mengirimkan barang tersebut ke saksi, I Komang Gede Happy Darmawan di Jalan Sedap Malam, Desa Kesiman, Denpasar.

Akhirnya, paket tersebut tiba di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar dan ketika dilakukan pemeriksaan dicurigai terdapat barang berupa narkotika. Barang yang sudah tiba selama empat hari di Bali, atas perintah terdakwa, maka I Komang Gede Happy Darmawan mengambil paket tersebut di Kantor Pos sesuai dengan nomer resi yang diterima.

Paket yang sudah diterima I Komang Gede Happy Darmawan diserahkan kepada terdakwa yang berada di Desa Seminyak, Kabupaten Badung pada 2 Maret 2019. Pada saat yang bersamaan langsung dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar.

Baca juga: Desainer asal Australia didakwa memiliki cairan ganja

Dari penangkapan tersebut, didapat barang bukti berupa tiga buah tabung plastik besar dan 22 tabung plastik kecil berisi serbuk pewarna pakaian, satu rokok elektrik beserta charger nya, dan satu buah tabung plastik.

Selain sebagai pengguna narkotika jenis ganja, terdakwa juga menggunakan narkotika jenis kokain. Terdakwa dalam hal ini, dari uraian Jaksa, terdakwa juga menderita gangguan jiwa jenis PTSD (Post Traumatis Stress Disorder). Terdakwa menggunakan ganja dengan alasan agar merasa tenang dan tidak cemas untuk melupakan kekerasan yang pernah dialami terdakwa.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019