Jombang (ANTARA) - Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, KH Sholahudin Wahid menganjurkan rekonsiliasi antara dua calon presiden dan calon wakil presiden serta pendukungnya setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dipercepat, sehingga terjalin hubungan yang baik.

"Rekonsiliasi terutama para pendukung. Ini tidak mudah, perlu proses, waktu. Dengan kemauan yang baik dari kedua belah pihak pasti bisa dicapai," kata Gus Sholah, sapaan akrabnya di Jombang, Jumat.

Ia mengatakan, hasil Pemilu Presiden 2019 sudah dibacakan oleh majelis hakim di MK. Dengan keputusan itu, diharapkan ketegangan di antara kedua belah pihak bisa berangsur pulih dan menjadi seperti sedia kala.

Baca juga: Megawati dorong pemimpin bangun semangat persaudaraan dan persatuan

Baca juga: Pengamat : Saatnya Jokowi dorong rekonsiliasi kultural


Putusan MK tersebut secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Nlnomor urut 01, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia juga mengucapkan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf atas kemenangannya dalam Pemilu Presiden 2019. Diharapkan, keduanya tetap diberi kesehatan, kekuatan, serta kesabaran dan dapat memegang amanat yang telah diberikan dengan baik.

"Kepada Prabowo dan Sandi, saya berikan penghargaan atas sikap yang telah mengikuti aturan yang ada dan mengakui kemenangan (Jokowi-Ma'ruf) di MK. Para pendukung kami harapkan bisa berangsur mengurangi ketegangan yang ada selama ini, misal di media sosial," ujar dia.

Ia juga berharap semua pihak bisa saling menahan diri demi mewujudkan keadaan yang baik seperti sebelum Pemilu 2019.

"Apapun juga (keputusan MK) final dan mengikat. Pasti ada yang kecewa dan itu wajar. Yang kecewa tidak perlu berlarut-larut dalam kekecewaaan, yang bergembira tidak euforia. Kami doakan mereka (Jokowi-Ma'ruf) berhasil mengemban amanat ini dan tentunya ini tidak mudah," kata dia.

Ia menambahkan, untuk Prabowo-Sandiaga Uno yang menjadi oposisi, juga diharapkan bisa loyal menyampaikan kritik yang membangun.

Baca juga: Menhan Ryamizard sebut rekonsiliasi Jokowi-Prabowo perlu dilakukan

Baca juga: Cak Imin: koalisi baru bisa dibuka demi rekonsiliasi


Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut  02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Pemilu Presiden 2019.

Dalam dalilnya, Prabowo-Sandi menyatakan bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden 2019 tidak sah menurut hukum, karena terjadinya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilu berlangsung.

Namun, dalil Prabowo-Sandi tersebut dinilai hakim MK tidak dapat dibuktikan, sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil pemohon tidak disertakan bukti yang terang, tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan mahakamah, Kamis (27/6). 

Baca juga: Sidang MK, Pertimbangan Mahkamah untuk gugatan Prabowo-Sandi

Baca juga: Sidang MK, MK tolak gugatan Prabowo-Sandi

 

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019