Jakarta (ANTARA) - Koordinator Nasional Jokowi Kerja (Joker) Munadi Herlambang berharap dengan besarnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) maka menjadi pertimbangan penting untuk menghadirkan pegawai negara yang netral dalam pemilihan jabatan politik.

"Ini agar tidak menimbulkan ekses yang tidak baik bagi kinerja roda pemerintahan, yang melayani rakyat secara profesional, memiliki integritas, netral dan bebas dari pengaruh politik," kata Munadi di Jakarta, Selasa.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tentang profesi ASN sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja bekerja pada instansi pemerintah, oleh pejabat pembina kepegawaian, yang pengangkatannya untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya.

Munadi mengatakan, netralitas merupakan salah satu dari 13 asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

Asas netralitas ini pun diberikan penjelasan  “bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.

Baca juga: Bawaslu Pasaman rekomendasikan ASN langgar netralitas Pemilu 2019

Dengan definisi yang umum ini bisa dikatakan pengaruh dan kepentingan siapapun ini bisa merujuk pada pengaruh dan kepentingan politik baik dari partai dan politisi. "Namun ini diserahkan kepada pakar hukum dan institusi hukum untuk menjabarkan secara lebih jelas dan konkret," katanya.

Referensi tulisan di kolom Klinik Hukumonline.com oleh Dimas Hutomo, S.H., di situ menyebutkan pasal 122 UU ASN menyebutkan jabatan mana saja dalam pemerintahan yang dimaksud sebagai pejabat negara, mulai dari presiden dan wakil presiden sampai dengan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Pasal 123 undang-undang ini menyebutkan secara jelas posisi pejabat negara mana yang diberhentikan sementara sebagai PNS dan tidak kehilangan status sebagai PNS.

Pasal itu juga menyebutkan pencalonan sebagai pejabat negara mana yang mewajibkan pengunduran diri secara tertulis sejak mendaftar sebagai calon, yaitu presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua dan anggota DPR; ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Baca juga: KASN terima 128 laporan pelanggaran netralitas ASN

Jabatan negara yang diterima dan diemban sebagai pilihan rakyat dalam proses politik dan partisipasi partai politik di dalamnya membuat seorang ASN perlu menentukan arah karirnya ke depan apakah tetap sebagai ASN yang profesional atau hendak berkompetisi dalam percaturan politik dengan segala dinamika yang ada di dalamnya.

"Setelah terpilih dan diangkat sebagai pejabat negara, seorang pejabat negara akan menanggalkan atribut politiknya dan melayani segenap rakyat tanpa sekat politik lagi untuk masa jabatannya tersebut. Atribut politik atau partai akan dikenakan lagi pada saat ada pemilu berikutnya,” katanya lagi.

Kontestasi politik adalah sebuah proses untuk menentukan pilihan pada kepemimpinan terbaik di setiap tingkat pemerintahan pusat dan daerah dengan menyerahkan pilihan tersebut kepada rakyat dan ini sudah ditunjukkan dalam pilpres dan Pilkada 2019.

Baca juga: Banyak ASN tidak sadar langgar aturan netralitas di media sosial

Atribut yang terkait partai atau politik dan artribut sebagai pegawai negara sudah mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pegawai negara merupakan tugas mulia kepada negara dan rakyat.

Sebagai anggota atau fungsionaris partai merupakan tugas mulia untuk mewakili amanat rakyat dengan visi dan misi yang dijalankan, disodorkan dan diperbandingkan untuk mendapatkan output terbaik berdasarkan suara terbanyak.

“Apakah ASN punya hak pilih? Ada. Mereka tetap mempunyai hak untuk memberikan suaranya kepada calon pemimpin di tingkat pusat dan daerah," katanya.

Hak pilih tersebut merupakan hak asasi bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat-syaratnya berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konstitusi dan hukum memberikan ruang dan peluang yang sama kepada setiap warga negara untuk menjatuhkan pilihan secara pribadi dalam pengabdian kepada negara dan rakyat, dalam koridor untuk menjaga keutuhan kesatuan negara Republik Indonesia.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019