Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap HS, pelaku pemesanan 4.874 pil ekstasi yang berhasil diungkap saat hendak masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain pada akhir Mei 2019 lalu.

"HS berhasil kami tangkap bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda NTT. Lokasi penangkapannya di sekitaran Mal Flobamora, Kota Kupang," kata Kapolres Belu AKBP Christian Tobing saat dihubungi dari Kupang, Rabu, usai menggelar konferensi pers terkait pengembangan kasus penangkapan pasangan suami istri asal Timor Leste yang membawa ribuan pil ekstasi melalui PLBN Mota Ain.

HS, kata dia, adalah pemesan sekaligus orang yang akan mengambil barang tersebut dari pasangan suami istri yang berkewarganegaraan Timor Leste berinisial JSP dan AS.

Saat ini HS sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda NTT untuk dilakukan pengembangan terkait kasus ribuan pil ekstasi tersebut.

Christian Tobing juga menambahkan bahwa setelah dilakukan uji laboratorium terhadap ribuan pil tersebut, diketahui ada tiga jenis pil ekstansi yang dibawa masuk.

Tiga jenis pil ekstasi itu adalah pil berwarna hijau berbentuk gernat, kemudian pil berwarna biru berbentuk superman, kemudian yang ketiga.

Dalam pengungkapan itu terdapat kurang lebih lima paket pil ekstasi. Jika dirupiahkan diperkirakan nilai jualnya mencapai Rp4,8 miliar.

Saat diamankan sejumlah narkoba itu dibawa dengan cara dibungkus atau dikemas dalam plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam sebuah printer.

Polisi pun menetapkan kedua pembawa ekstasi itu dijerat dengan pasal 102 huruf e juncto pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati.

Sedangkan HS sebagai pemesan disangkakan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta hukuman penjara seumur hidup.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019