Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan 9.430 unit rumah susun sewa (rusunawa) siap huni yang tersebar di 12 lokasi dengan total 42 gedung tinggi (tower) pada 2019.

“Kami harap, unit rusunawa yang kami sediakan dapat menjadi pilihan warga Jakarta mencari tempat tinggal yang layak, nyaman dan terjangkau," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kelik Indriyanto di Kantor Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa.

Masyarakat yang tertarik menempati unit rusunawa ini dapat langsung mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS), dengan melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap, katanya.

Proses sosialisasi hingga verifikasi pada masyarakat umum yang terdampak program pembangunan pemerintah untuk kepentingan umum, seperti penertiban kota, terkena bencana alam atau kondisi sejenis tengah dilakukan oleh para Kepala Unit Pengelola Rumah Susun.

"Kemudian, pengundian dan penghunian akan segera dilakukan, paling lambat Agustus 2019," kata Kelik.

Adapun ketersediaan unit rusunawa terdapat di 12 lokasi yakni Rusunawa Rawa Buaya, Rusunawa Tegal Alur, Rusunawa Nagrak, Rusunawa Semper dan Rusunawa Rorotan.

Kemudian Rusunawa Penggilingan, Rusunawa Pulo Gebang Penggilingan, Rusunawa Rawa Bebek 2, Rusunawa KS Tubun dan Rusunawa Pulo Gebang, Rusunawa BLK Pasar Rebo dan Rusunawa Pengadegan.

"Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan oleh DPRK Provinsi DKI Jakarta, berikutnya akan dilakukan pengundian penempatan unit hunian, yang berlanjut dengan pembuatan Surat Perjanjian Sewa dan serah terima kunci unit hunian," kata Kelik.

Calon penghuni yang sudah lolos verifikasi sebanyak 279 pemohon, sedangkan yang tengah dalam proses verifikasi sebanyak 32 pemohon.

"Untuk diketahui, besaran tarif retribusi pada unit rusunawa juga telah ditetapkan melalui Pergub Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Layanan Perumahan.

Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan menempati rusunawa dapat mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen yang ditujukan kepada Kepala UPRS.

Dokumen tersebut yaitu fotokopi KTP, KK, NPWP, telah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Nikah, PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah dan slip gaji /surat keterangan penghasilan bermaterai, pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar dan wajib memiliki rekening Bank DKI.

Baca juga: Pemprov DKI batalkan pembangunan rusunawa Cengkareng Barat
Baca juga: DKI berupaya rusunawa bisa jadi hak milik


 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019