Jambi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Klas I Jambi dalam kurun waktu enam bulan terakhir telah mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar masalah keimigrasian di Indonesia.

"Ketiga warga negara asing itu dideportasi ke negaranya masing-masing dan mereka kedapatan menyalahi visa kunjungannya," kata Kepala Imigrasi Klas IA Kota Jambi, Heru Santoso di Jambi, Jumat.

Ketiga warga negara asing yang dideportasi itu terdiri atas dua warga negara Malaysia dan seorang warga Tiongkok. Ketiga WNA yang dideportasi itu lantaran terbukti menyalahi visa kunjungan dengan bekerja di perusahaan yang ada di Provinsi Jambi.

Seorang warga Malaysia di deportasi ke negaranya atas dasar kemanusiaan karena menderita sakit saat berada atau bekerja di Provinsi Jambi.

Pihak Imigrasi Jambi Klas IA akan terus meningkatkan pengawasan terhadap para warga negara asing yang masuk ke Jambi. Saat ini pihak Imigrasi Jambi menurunkan Timpora Imigrasi yang terus melakukan sidak ke sejumlah perusahaan yang ada di Jambi guna mengantisipasi warga negara asing yang menyalahgunakan visa kunjungan.

Imigrasi Jambi mencatat sampai saat ini ada sebanyak 330 warga negara asing dari berbagai negara asing yang terdata di wilayah kerja imigrasi Kota Jambi. Sebagian besar mereka merupakan mahasiswa yang berasal dari Malaysia dan Thailand, sedangkan sisanya merupakan pekerja di perusahaan.
Baca juga: Bareskrim periksa WNA Tiongkok terkait kasus benih lobster di Jambi
Baca juga: Imigrasi Padang deportasi dua warga asing salahi izin tinggal
Baca juga: Imigrasi deportasi dua warga Australia pelanggar visa kunjungan
Baca juga: 23 TKI deportasi ke Nunukan lahir di Malaysia

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019