Tanjungpinang (ANTARA) - Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), R dan F, ditangkap aparat Kepolisian karena terlibat kasus kepemilikan sabu-sabu dan ekstasi.

Wakil Gubernur Kepri Isdianto di Tanjungpinang, Kamis, menyesalkan masih ada Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus barang haram tersebut.

"Ini tidak boleh terjadi lagi," katanya.

Isdianto mengatakan, pihaknya memberi atensi khusus terhadap permasalahan itu agar tidak terjadi lagi. Berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan untuk mencegah staf pemerintahan menggunakan maupun menjual narkoba.

Salah satu upaya yang dilakukan, yakni meningkatkan kualitas keimanan para ASN dan melakukan pembinaan kepada mereka secara intensif.

"Saya berharap tidak ada lagi ASN yang terlibat kasus narkoba. Ini bukan hanya mempermalukan pemerintahan, memberi dampak negatif terhadap pemerintahan, melainkan juga merusak mental ASN yang terlibat dalam kasus itu," tuturnya.

Isdianto mengingatkan ASN untuk menyayangi tubuh dan pikiran mereka, jangan dirusak narkoba. Selain itu, narkoba juga dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga dan persahabatan.

"Jauhi narkoba, hidup akan lebih baik," tegasnya.

R merupakan mantan pejabat di Dinas Koperasi Kepri, sedangkan F, mantan pejabat di Kesbangpolinmas.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengingatkan ASN menjauhi narkoba karena dapat merusak diri sendiri dan mengganggu kinerja pemerintahan.

Ia berharap kasus ASN terlibat narkoba tidak bertambah setelah F dan R ditangkap aparat Kepolisian terkait sabu-sabu.

"Upaya pencegahan harus dilakukan secara serius," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap dua oknum ASN PUPR konsumsi sabu-sabu
Baca juga: Polisi tahan mantan ASN pengedar narkoba
Baca juga: Polisi tangkap seorang ASN Sumbawa edarkan sabu-sabu
Baca juga: Dua ASN Balangan dipecat karena terlibat narkoba

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019