Pekanbaru (ANTARA) - Ratusan mobil dinas Pemprov Riau kini sudah dikandangkan atau parkir di kompleks rumah dinas Gubernur Riau, yang menjadi penampungan sementara karena larangan penggunaan kendaraan pemerintah selama cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriyah.

"Data yang saya terima saat ini ada 436 mobil. Sampai tanggal 1 Juni harus kumpul semua mobil dinas," kata Gubernur Riau, Syamsuar ketika ditemui di rumah dinasnya di Pekanbaru, Rabu.

Ratusan mobil dinas plat merah itu di halaman belakang rumah dinas gubernur dekat heliped. Mobil tersebut terdiri dari berbagai merk mulai dari yang termurah seperti minibus Mitsubishi L300, Toyota Avanza hingga yang mahal ada mobil gardan ganda Toyota Hillux dan Ford Everest.

Jumlah kendaraan dinas Pemprov Riau mencapai hampir 1.000 unit. Meski begitu, Meski demikian  ada beberapa mobil dinas yang tidak disertakan karena diperlukan untuk tugas memantau arus mudik dan untuk kepentingan masyarakat, seperti ambulans dan kendaraan operasional Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan.

"Itu sudah seizin untuk dipergunakan sampai hari Lebaran dalam memantau arus mudik," ujarnya.

Larangan penggunaan mobil dinas Pemprov Riau dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 88/SE/2019 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur (Wagub) Riau pada 22 Mei 2019. Ia menjelaskan surat edaran itu mempedomani surat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang imbau pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, dan Peraturan Menteri PAN-RB tetang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan dan disiplin kerja.

Wagub Riau, Edy Natar menjelaskan terhitung tanggal 29 Meil 2019, seluruh kendaraan dinas dan operasional pegawai Pemprov Riau harus dikumpulkan di helipad yang berada di bagian belakang kompleks rumah dinas Gubernur Riau di Jl. Diponegoro No.23, Pekanbaru. Kendaraan tersebut baru bisa diambil lagi pada 9 Juni 2019.

“Kita harapkan agar masing-masing kepala dinas itu bisa melaksanakan apa yang jadi petunjuk,” katanya.

Dalam surat edaran itu juga diatur bahwa setiap aparatur sipil negara dilarang menerima bingkisan atau parsel Lebaran dalam bentuk apapun dari mitra kerja/rekanan.

Wagub Riau menambahkan, pengumpulan kendaraan dinas dan operasional tersebut juga merupakan bentuk penertiban aset daerah.

Ia mengatakan ada beberapa instansi yang jumlah kendaraannya terlalu banyak dan usianya tua.

“Nanti kita lihat, kalau tahunnya sudah melebihi dan layak untuk dilelang, ya dijual. Karena masanya itu kan ada sekitar 7 sampai 10 tahun,” katanya.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019