Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Resort Dumai, Provinsi Riau memproses hukum seorang warga berinisial MH alias Hasbi yang diduga kuat telah menyebarkan informasi bohong yang berisi ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook miliknya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Antara di Pekanbaru, Selasa, mengatakan pria berusia 56 tahun itu saat ini tengah diperiksa intensif oleh Satreskrim Polres Dumai.

"Biar proses hukumnya berjalan, yang bersangkutan mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Sunarto.

Melengkapi Sunarto, Kepala Satreskrim Polres Dumai AKP Awaludin kepada Antara menjelaskan penyidik telah menetapkan MH sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian gelar perkara sejak awal pekan ini.

MH pun kini ditahan di Mapolres Dumai atas perbuatannya tersebut. Dia mengatakan penyidik Satreskrim Polres Dumai menjerat pria paruh baya itu dengan pasal berlapis undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah masuk dalam masa penahanan," kata Awal.

MH, warga Sukajadi, Kota Dumai ditangkap jajaran Polres Dumai pada Senin kemarin (27/5) di kediamannya. MH ditangkap setelah dilaporkan oleh warga bernama Kimlan (56).

Dalam laporannya ke Polisi, Kimlan menyebut MH telah mengunggah gambar potongan wajah Kapolri Jenderal Tito Karnavian berikut tulisan "Ingat orang ini adalah Pembunuh" ke media sosial Facebook miliknya. Unggahan itu dilakukan pada Minggu kemarin (26/5).

Pelapor yang mengetahui unggahan tersebut kemudian langsung membuat laporan polisi ke Polres Dumai pada Senin keesokan harinya.

Disinggung alasan tersangka mengunggah foto bertulis ujaran kebencian itu, Awal mengatakan hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa tersangka hanya ikut-ikutan arus dan dinamika yang terjadi di media sosial usai Aksi 22 Mei 2019 lalu.

Meskipun begitu, dia mengatakan MH telah mengakui perbuatannya serta mengaku salah dengan tindakan dirinya mengunggah foto gambar Kapolri Jenderal Tito Karanavian dengan kalimat tidak pantas tersebut.

"Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya dan mengakui kesalahannya," ujarnya.

Tersangka MH dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (lTE) dan atau Pasal 208 KUHPidana tentang Kejahatan terhadap Kekuasaan Umum. Ancaman hukuman menanti tersangka selama 10 tahun penjara.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019