Salah satu hal terpenting, JCH harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di rumah sakit atau fasilitas kesehatan kelas 1 di wilayah masing-masing.
Jakarta (ANTARA) - BRIsyariah melayani pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap ketiga yang dimulai pada  22-29 Mei 2019.

Pada pekan pertama pelunasan BPIH tahap 3, hampir separuh dari jamaah calon haji (JCH) yang berhak berangkat, melakukan pelunasan.

“Pada tahap 1, sebanyak 46.591 atau hampir 93 persen JCH melunasi BPIH melalui BRIsyariah. Kemudian pada tahap 2 sebanyak 5.645 atau lebih dari 78 persen JCH yang melunasi. Pada minggu pertama tahap 3, 1.689 atau hampir 50 persen JCH sudah melunasi melalui BRIsyariah,” ujar Sekretaris Perusahaan BRIsyariah Indriati Tri Handayani dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

Indri menjelaskan bahwa pada tahun ini untuk pertama kali pelunasan BPIH bisa dilakukan melalui mobile banking dan sejauh ini pelunasan BPIH melalui mobile banking lancar.

"Bagi JCH yang akan melunasi biaya haji, kami tidak lupa mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Calon haji harus melengkapi persyaratan yaitu bukti asli setoran awal BPIH, buku Tabungan Faedah Haji BRIsyariah iB, fotocopy KTP, Materai Rp6.000 1 lembar, pas photo 3x4 (standard Kemenag) sebanyak 6 lembar," katanya.

Dia juga menambahkan bahwa salah satu hal terpenting, JCH harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di rumah sakit atau fasilitas kesehatan kelas 1 di wilayah masing-masing. Setelah itu, rumah sakit atau puskesmas akan menginput data pada Siskohat yang tersedia di sana, maka nama yang bersangkutan tertulis "sudah memenuhi" di Siskohat pada bank BRIsyariah, kemudian setelahnya calon jamaah bisa datang ke BRIsyariah untuk melakukan pelunasan BPIH.

Sistem pembayaran BPIH tahap tiga juga masih mengacu pada pelunasan tahap pertama dan kedua. Jemaah dapat melunasi melalui teller dan non teller serta mobile banking BRIS Online. Pelunasan BPIH tahap 3 masih akan berlangsung hingga tanggal 29 Mei 2019.

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun 2019 yang telah diubah dengan KMA 181 Tahun 2019. KMA tersebut berisi tentang pembagian kuota pada masing-masing provinsi yang dibagi dalam kuota bagi jemaah nomor porsi berikutnya dan jemaah haji lanjut usia disertai pendamping. 10.000 porsi haji telah resmi dibagi ke setiap provinsi di seluruh Indonesia. Daftar nama jemaah haji tambahan yang berhak melunasi BPIH bisa diunduh di website haji.kemenag.go.id.

“Sesuai informasi dari Kemenag pelunasan bisa dilakukan mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB. Sedangkan Indonesia bagian tengah pukul 09.00 s.d 16.00 WITA, dan Indonesia bagian timur pukul 10.00 s.d 17.00 WIT. Jemaah haji tetap harus melakukan pemeriksaan kesehatan. Namun pelaksanaannya tidak menjadi syarat pelunasan," tutur Indri.
Baca juga: Cepatnya kepastian biaya haji permudah persiapan
Baca juga: Biaya naik haji tahun ini rata-rata Rp34,8 juta

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019