kalau orang tua masih bisa menjadi panutan, anak bisa mengendalikan perilaku seksualnya
Jakarta (ANTARA) - Bendahara Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin K Susilo mengatakan tidak semua anak di bawah umur dikawinkan orang tuanya karena hamil di luar pernikahan.

"Temuan kami di lapangan, ada orang tua yang mengaku anaknya hamil supaya mendapatkan dispensasi. Itu menunjukkan kehamilan bukan menjadi satu-satunya alasan orang tua mengawinkan anak," kata Zumrotin dalam rapat koordinasi yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Jumat.

Zumrotin mengatakan bisa jadi anak dikawinkan karena sudah aktif secara seksual dan orang tua sulit mengawasi. Karena mau mengambil cara mudah, anak kemudian dikawinkan.

Karena itu, Zumrotin menilai pemberian dispensasi terhadap perkawinan anak harus ketat sekali. Kalau pengadilan mudah memberikan dispensasi, termasuk bila anak dalam keadaan hamil, maka kehamilan bisa menjadi alasan agar anak bisa dikawinkan.

"Saya percaya kalau orang tua masih bisa menjadi panutan, hidup serasi, memberi perhatian dan bimbingan serta mendapatkan kepercayaan dari anaknya, anak bisa mengendalikan perilaku seksualnya," tuturnya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perkawinan Anak menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan langkah pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perkawinan anak.

Dalam rapat koordinasi tersebut, mengemuka dispensasi menjadi salah satu persoalan bagi upaya pencegahan perkawinan anak.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Rapat koordinasi juga melibatkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Yayasan Kesehatan Perempuan, Kapal Perempuan, Aliansi Remaja Indonesia, Kalyana Mitra, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia serta perwakilan dari Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Unicef) dan Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA). 


Baca juga: KPAI: dispensasi pada UU Perkawinan masalah bagi anak
Baca juga: KPAI: dispensasi usia perkawinan masih disalahgunakan
 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019