Semarang (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno, dan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto, masing-masing dituntut hukuman 16,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah tersebut.

Jaksa penuntut umum Sabrul Iman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, dan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Kedua terdakwa, juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara totalnya mencapai Rp69,1 miliar.

"Jika kedua terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama delapan tahun dan tiga bulan," katanya, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Antonius Widijantono tersebut.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan kedua mantan pimpinan BKK Pringsurat tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara.

Total kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa selama menjabat sejak 2009 hingga 2017 mencapai Rp114 miliar.

Kerugian negara yang dimaksud, kata dia, tidak hanya terhadap penyertaan modal yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Namun, lanjut dia, perbuatan terdakwa juga menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari dana masyarakat.

Adapun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa di antaranya pemberian kredit tidak sesuai ketentuan, kredit fiktif, pemberian bunga di atas ketentuan, serta pajak bunga deposito yang ditanggung oleh BKK Pringsurat.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan total kerugian negara yang dinikmati langsung oleh terdakwa masing-masing, untuk Suharno sebesar Rp303,2 juta, dan Riyanto sebesar Rp129,9 juta.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019