Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selama empat jam di Mapolda setempat, di Surabaya, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Khofifah di gedung Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dari pukul 09.00-13.00 WIB.

"Diperiksa dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB di Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Jatim menyangkut saksi yang ditetapkan KPK," ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan.

Mengenai subtansi pemeriksaan, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menegaskan bahwa hal tersebut menjadi wewenang KPK karena Polda hanya menyiapkan tempat dan ruangan untuk pemeriksaan.

"Mengenai substansi itu wewenang KPK. Kami hanya menyiapkan tempat dan ruang," ucap perwira menengah tersebut.

Mengenai informasi beberapa pejabat pejabat Kanwil Kemenag Jatim yang turut diperiksa KPK di Polda Jatim, Barung enggan berkomentar.

"Yang kami tahu hanya Khofifah Indar Parawansa. Selebihnya silakan tanya KPK," katanya.

Nama Khofifah sempat disebut oleh Romahurmuziy alias Rommy, tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Mantan ketua umum PPP itu mengaku hanya meneruskan aspirasi soal pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI.

Menurut dia, banyak pihak yang menganggap dirinya sebagai orang yang bisa menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan.

Ia pun mencontohkan soal jabatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Haris juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019