Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebut penculikan anak di bawah umur atas nama ASA di Kompleks Bintara Jaya III, Bekasi, karena alasan ekonomi dari pelakunya, Anggraini (55).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dari keterangan pelaku, ASA dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendapatkan rejeki dari orang lain.

"Dengan adanya anak kecil tadi yang dibawa, diharapkan orang akan semakin merasa iba dan memberi sedekah kepada ibu ini karena merasa kasihan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Argo menjelaskan pelaku membawa kabur bocah tiga tahun berinisial ASA yang saat itu tengah bermain di masjid Komplek Bintara 3, Bintara Jaya, Kota Bekasi pada Selasa (9/4) lalu, dan sempat membawa korban hingga ke Bekasi serta Bogor selama lima hari.

Usai melakukan penculikan itu, lanjut Argo, korban dibawa ke Stasiun Klender, Jakarta Timur, lalu menuju ke Bekasi, Jawa Barat.

"Kemudian menuju Stasiun Bogor. Kemudian dia langsung ke Stasiun Kebayoran Lama tanggal 10. Kemudian ke Cipadu, berhenti dan besoknya ke Pasar Kebayoran Lama. Kemudian ke masjid Darussalam Kebayoran Lama. Akhirnya datang ke Ciledug, berhenti di masjid Ciledug di sana dia nginap tanggal 11," ujarnya.

Keesokan harinya, Jumat (12/4) pelaku membawa korban ke Kebayoran Lama. Di sana, korban dan pelaku sempat berhenti di sebuah toko buah.

Selanjutnya pada Sabtu (13/4), pelaku kembali membawa korban ke Ciledug. Korban dan pelaku kemudian mengemis di Pasar Kebayoran Lama.

"Tanggal 14 nya dia di Stasiun Kebayoran Lama, kemudian ke Stasiun Senen, di masjid depan stasiun pelaku akhirnya kami tangkap," kata Argo menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 328 KUHP subsider pasal 330 KUHP dan atau pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RU No.35 Tahun 2014 mengenai perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019