Medan (ANTARA News) - Pakar Hukum Prof Dr. Syafruddin Kalo,SH, berpendapat tidak ada alasan bagi setiap warga negara Indonesia untuk tidak mematuhi ketentuan wajib militer, karena peraturan tersebut demi kepentingan bangsa dan negara. "Ketentuan wajib militer itu tidak lain untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari berbagai ancaman dari negara asing yang akan mencoba untuk merongrong negeri tercinta ini," katanya kepada ANTARA di Medan, Senin, ketika dimintai komentarnya mengenai penyusunan RUU Wajib Militer. Pemerintah sedang mengupayakan RUU Komponen Cadangan yang akan mengharuskan setiap warga negara mengikuti wajib militer. Setiap warga negara yang telah berusia 18-45 tahun wajib mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah itu. Syafruddin yang juga Guru Besar Fakultas Hukum USU menambahkan wajib militer atau bela negara itu merupakan keharusan bagi setiap warga negara. Sehubungan itu, katanya, para pemuda yang diminta untuk melaksanakan wajib militer tidak ada alasan untuk menolaknya, karena ini adalah untuk kemaslahatan bangsa negara. Selain itu, jelasnya, para orangtua wajib memberikan ijin pada anaknya yang dimintai untuk mengikuti wajib militer. Pendidikan wajib militer itu seluruh biayanya akan ditanggung oleh negara. "Setiap warga negara harus menunjukkan patriotisme yang cukup tinggi terhadap negaranya, seperti yang pernah dilakukan para pejuang dalam merebut dan mempertahankan negeri tercinta dari tangan penjajah Belanda," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007