Sidang putusan Kalapas Sukamiskin

  • Senin, 8 April 2019 20:50 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019). Majelis hakim memvonis mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dengan pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap pemberian fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. ANTARA FOTO/Leci Kurniawan/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait