Semarang (ANTARA) - Direktur Utama PD BKK Pringsurat Suharno dan Direktur Riyanto mengakui penyalahgunaan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Temanggung itu hingga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang tersebut, jaksa mengonfrontasi sejumlah slip saldo rekening serta laporan keuangan BKK Pringsurat.

Jaksa Penuntut Umum Sabrul Iman mengatakan total uang yang dinikmati secara pribadi oleh terdakwa sekitar Rp1,9 miliar.

"Uang yang dinikmati itu antara lain berasal dari 'cash back' penempatan uang BKK yang disimpan di Koperasi Inti Dana," katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Adapun kerugian negara lainnya, lanjut dia, merupakan hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwa.

Ia mencontohkan kebijakan terdakwa Suharno yang memberikan bunga tabungan sebesar 12 persen sehingga perbuatannya menguntungkan orang lain.

Total kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp114 miliar.

Atas pemeriksaan terdakwa tersebut, hakim selanjutnya memerintahkan jaksa untuk menyusun tuntutan.

Jaksa sendiri meminta waktu dua pekan untuk menyusun tuntutan.

"Karena kami harus berkonsultasi ke Kejaksaan Agung maka kami minta waktu dua pekan," katanya.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019