Kami dari Jasa Raharja turut berbelasungkawa kepada korban dan keluarga atas nama Ibu Liliek Larmining. Santunan telah kami serahkan kepada ahli waris, yakni suami sah korban
Madiun (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Madiun menyerahkan santunan kepada ahli waris Liliek Larmining, korban kecelakaan Bus Sugeng Rahayu bernomor polisi W-7094-UZ di Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Madiun, Hendra Yudistira di rumah keluarga korban di Jalan Cokroaminoto Gang Ringin, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Kamis.

"Kami dari Jasa Raharja turut berbelasungkawa kepada korban dan keluarga atas nama Ibu Liliek Larmining. Santunan telah kami serahkan kepada ahli waris yakni suami sah korban sebesar Rp50 juta," katanya.

Menurut dia, santunan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.10/2017 tentang Besar Santunan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara.

Ia menjelaskan berdasarkan aturan tersebut korban kecelakaan alat angkutan umum baik darat, laut, maupun udara berhak atas santunan meninggal dunia senilai Rp50 juta.

Bus Sugeng Rahayu bernomor polisi W-7094-UZ yang dikemudikan oleh Purwanto warga Taman, Kota Madiun, mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Solo-Ngawi, tepatnya kawasan Dusun Sidowayah, Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Rabu (3/4) dini hari.

Berdasarkan olah TKP awal, kecelakaan terjadi diduga karena sopir bus mengantuk. Saat di lokasi kejadian, bus yang seharusnya jalan berbelok, sopir terus lurus hingga menabrak Jembatan Sidowayah dan akhirnya bus masuk ke jurang dan sungai sedalam enam meter. Selain itu kecepatan bus juga tinggi yakni mencapai 90 kilometer per jam.

Akibat kecelakaan tersebut, dua penumpang bus tewas dan belasan lainnya luka-luka. Korban tewas atas nama Liliek Larmining (51) yang meninggal di lokasi kejadian dan Nasrudin (25) warga Kabupaten Semarang yang meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit At-tin Husada Ngawi.

"Kecelakaan ini masih ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi. Sang sopir yang luka ringan akan kami mintai keterangan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi, AKP Yanto Mulyanto. 

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019