Mataram (ANTARA) - Petugas Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Nusa Tenggara Barat, melakukan pengejaran terhadap pemodal penyelundupan bibit lobster bernilai Rp3,96 miliar yang berhasil digagalkan ketika akan diterbangkan ke Makassar, melalui Bandara Muhammad Salahuddin, Kabupaten Bima, Minggu (24/3).

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda NTB, Kompol Luqman Pujo Prasetyo yang dihubungi di Mataram, Jumat, mengatakan identitas dari pemodal aksi penyelundupan itu telah dikantongi pihak kepolisian berdasarkan keterangan tiga kurirnya yang ikut diamankan dalam aksi penangkapan di bandara.

"Dari tiga tersangka (kurir) identitas pemodalnya sudah kita dapatkan, dia domisili di Makassar," kata Luqman.

Salah satu upaya pengejarannya, penyidik mulai menelusuri jejak si pemodal melalui nomor rekening bank yang terekam dalam data pengirimannya.

"Berangkat dari data rekeningnya, kita dapat melacak keberadaan si pemodal," ujarnya.

Dalam aksi penangkapan di bandara, 19.800 bibit lobster yang sudah dikemas dalam 22 kantong plastik bening ditemukan petugas dari dalam tas koper besar yang dibawa oleh tiga kurir berinisial RA, JU, dan RE.

Rencananya, ribuan bibit lobster akan diberangkatkan ke Makassar dengan tujuan pasar di Vietnam.

Sehari setelah diamankan, tepatnya pada Senin (25/3) lalu, ribuan bibit lobster telah dilepasliarkan ke kawasan perairan di Gili Nanggu, Kabupaten Lombok Barat.

Sedangkan untuk ketiga kurir yang mengaku menerima upah Rp5 juta per orang di luar ongkos operasionalnya, ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan perannya sebagai kurir, ketiganya disangkakan Pasal 16 Ayat 1 Juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan Jo UU RI Nomor 45/2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019