Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melarang masuk 53 kendaraan roda empat ke lingkungan Balaikota Bandung, Senin, karena tidak memiliki tempat sampah.

Satpol PP memeriksa sebanyak 229 kendaraan beroda empat dalam operasi mobil wajib menyediakan tempat sampah.

Selain itu juga Satpol PP memberikan sosialisasi aturan kewajiban menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan kepada kendaraan yang akan masuk ke lingkungan Balaikota Bandung sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana menyatakan, masih akan bertindak persuasif selama tiga hari pertama dimulainya operasi ini. Setelah itu, akan dikenakan penarikan uang paksa.

"Ini baru tahap persuasif dulu, dan ini sudah diumumkan ke seluruh karyawan termasuk para pejabat. Pengumuman sudah ditempel di depan bahwa masuk ke lingkungan Balai Kota harus memiliki tong sampah," katanya.

Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 51 aturan tersebut, jika pengendara tidak menyediakan tempat sampah, petugas akan mengenakan denda berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu. Hal itu juga mencakup bagi yang membuang sampah ke luar kendaraan.

Dia berharap dengan adanya tempat sampah di dalam mobil akan mengurangi pengendara yang membuang sampah sembarangan. Peraturan tersebut dalam waktu dekat juga akan diberlakukan kepada masyarakat secara luas.

"Nanti kita akan kerja sama dulu dengan (pengelola) parkir yang luas seperti mal BIP, PVJ, TSM supaya kita bersama-sama menegakkan Perda," katanya.

Bukan hanya untuk warga Bandung, Satpol PP juga berencana akan mengadakan razia di pintu masuk dan keluar tol dan harapannya pengendara yang masuk ke Kota Bandung bisa turut menegakkan aturan ini.

"Nanti ke luar termasuk ke tempat parkir yang lain, seperti dulu di pintu masuk gerbang tol diimbau semua mobil harus punya tong sampah," kata Tantan.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019