Jakarta (ANTARA) - Pekerja migran Indonesia yang melanggar peraturan izin tinggal di Yordania direpatriasi dari negara tersebut melalui program amnesti (pengampunan hukuman) yang diberikan oleh Pemerintah Yordania untuk tahun 2019.

Pemerintah Yordania terakhir kali mengeluarkan kebijakan amnesti pada 2011, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis dari KBRI Amman yang diterima di Jakarta, Jumat. 

Kebijakan amnesti itu diberlakukan selama enam bulan, terhitung sejak 12 Desember 2018 dan akan berakhir pada 12 Juni 2019. 

Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan program itu, KBRI Amman telah memfasilitasi repatriasi kloter pertama bagi para pekerja migran Indonesia di Yordania yang berjumlah 18 orang. Para pekerja migran Indonesia yang seluruhnya perempuan itu telah menetap di Yordania selama belasan tahun. 

Duta Besar RI untuk Yordania Andy Rachmianto menyebutkan, setelah  program amnesti diumumkan, setiap hari jumlah pekerja migran bermasalah yang mendaftarkan diri ke KBRI Amman terus bertambah. Sejauh ini telah terdaftar lebih dari 120 orang yang ingin dipulangkan kembali ke Indonesia.

"Hampir seluruh peserta program ini adalah pekerja migran yang berstatus ilegal (tidak berdokumen). Repatriasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam upaya perlindungan pada warganya di luar negeri," ujar Dubes Andy.

Kebijakan amnesti dari pemerintah Yordania itu memang diharapkan dapat menjaring seluruh WNI yang bermasalah dan melanggar izin tinggal di Yordania. 

Bagi pelanggar yang tidak memanfaatkan program amnesti akan dikenakan denda yang akan dihitung sejak masa izin tinggal resminya habis, dengan perhitungan 1,5 Dinnar Yordania (sekitar Rp19.500) per hari.

"KBRI Amman akan berusaha menjaring sebanyak mungkin peserta program amnesti ini. Kita telah menyebarluaskan pengumuman di berbagai media sosial dan elektronik untuk mengimbau para pekerja migran yang bermasalah, termasuk para sponsor yang mempekerjakan mereka, untuk memanfaatkan program ini seoptimal mungkin," kata Dubes Andy.

Menurut data terakhir dari Kantor Imigrasi Yordania, jumlah warga Indonesia yang tidak memiliki izin tinggal di negara tersebut mencapai lebih dari 1.000 orang. 

Untuk itu, para WNI tersebut diharapkan dapat memanfaatkan program amnesti untuk dapat kembali ke Indonesia, termasuk menjelaskan statusnya menjadi pendatang yang legal dan tercatat. 

"Para WNI diimbau agar segera memanfaatkan program ini dengan fasilitas (pemulangan) dari KBRI, karena tidak setiap tahun program ini diberikan," ucap Dubes Andy. ***2*** 
Pewarta: Yuni Arisand Sinaga
Baca juga: TKI Diah Anggraini segera dipulangkan dari Yordania
Baca juga: Anak pekerja migran di Malaysia dapat beasiswa pilot
Baca juga: Negara pastikan lindungi pekerja migran Indonesia

Pewarta: Antara
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019