Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengamankan seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang diduga ada keterlibatan dalam kepemilikan sabu-sabu sebanyak 350 gram.

"Diamankannya oknum pegawai Lapas Sampit berinisial KT bersama D serta seorang narapidana berinisial N itu hasil dari pengembangan terhadap seseorang berinisial AL," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan, AL merupakan pembawa narkoba menggunakan pesawat dari Kota Surabaya yang mendarat di Bandara H Asan, Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu. Dari hasil pengembangan AL pihaknya berhasil mengamankan KT dan N.

Berdasarkan hasil pemeriksaannya AL yang ditangkap di Bandara H Asan Sampit, barang yang dibawanya itu akan diserahkan kepada KT dan D. Sedangkan KT dan D juga diperintahkan oleh N seorang narapidana yang berada di Lapas Sampit sedang menjalani masa hukuman.

Perkara ini masih terus dilakukan pengembangan, guna membekuk para jaringan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga selama ini beroperasi di kawasan Kota Sampit. Petugas juga masih mengorek-orek keterangan.

"Dari penangkapan itu petugas selain berhasil menyita 350 gram sabu-sabu, juga mengamankan tujuh butir pil ekstasi. Kemudian turut diamankan sejumlah ponsel yang dijadikan alat untuk komunikasi pelancaran bisnis gelap yang dilakukan," kata I Made.

Pihak BNNP Kalteng dalam peristiwa tersebut, masih melakukan pengembangan guna memastikan keterlibatan mereka dalam bisnis haram yang bisa merusak masyarakat serta generasi muda yang berada di Sampit dan Kalteng.

Bahkan BNNP sendiri belum berani memastikan apakah sejumlah orang yang sudah diamankan pihaknya itu ada keterlibatan dalam pengiriman 350 gram sabu-sabu tersebut.

"Untuk beberapa orang yang sudah diamankan belum bisa diproses secara hukum atau tidak, yang jelas kasus ini masih dikembangkan," bebernya.

"Tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan nanti juga bisa bertambah atau berkurang dalam penanganan kasus peredaran narkotika itu," tandas I Made.

 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019