Sidang warga Australia pemilik kokain

  • Rabu, 27 Februari 2019 19:57 WIB

Terdakwa kasus kepemilikan kokain asal Australia Brandon Luke Johnsson bergegas seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (27/2/2019). Majelis hakim memvonis Brandon Luke Johnsson dan kekasihnya Remi dengan hukuman pidana lima tahun empat bulan penjara dan denda Rp800 Juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti memiliki kokain seberat 11,60 gram. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

Terdakwa kasus kepemilikan kokain asal Australia Brandon Luke Johnsson (tengah) bersama kekasihnya Remi (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (27/2/2019). Majelis hakim memvonis Brandon Luke Johnsson dan kekasihnya Remi dengan hukuman pidana lima tahun empat bulan penjara dan denda Rp800 Juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti memiliki kokain seberat 11,60 gram. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait