Jakarta  (ANTARA News) - Tuntutan penyelesaian sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh DPR bersama DPD RI akhir-akhir ini muncul dari berbagai kalangan, baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.

Tuntutan itu muncul karena melihat kinerja DPR dan DPD RI yang tinggal beberapa bulan, sedangkan RUU yang dimintakan untuk diselesaikan sebenarnya sudah cukup lama diaspirasikan dan dibahas. Sebut saja RUU tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, RUU tentang Permusikan, serta RUU tentang Daerah Kepulauan.

Ketiga RUU itu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019, artinya sudah memasuki tahap prioritas untuk diselesaikan.

Tetapi, entah bisa selesai atau tidak mengingat pendeknya sisa waktu itu. Kalau masa kerja itu penuh, mungkin bisa tuntas, tetapi beragam agenda politik menyebabkan banyak pihak meragukan bisa selesai.

Masa bakti DPR bersama DPD serta MPR periode 2014-2019 akan berakhir pada 30 September dan pada 1 Oktober dilantik anggota parlemen yang baru. Dengan demikian anggota parlemen saat ini masih menyisakan masa kerja tinggal sekitar tujuh bulan lagi.

Namun, tujuh bulan itu justru banyak agenda politik yang menyita waktu dan tenaga anggota parlemen. Hal itu karena tidak sedikit anggota parlemen yang mencalonkan lagi untuk pencoblosan Pemilu 2019.

Kalau pun tidak mencalonkan lagi, banyak kesibukan dihadapi anggota parlemen karena menjalankan tugas partai melakukan kampanye pemilu legislatif maupun pemilu presiden. Semua bermuara pada 17 April 2019.

Setelah itu kesibukan anggota parlemen juga terus berlanjut dengan berbagai aktivitas terkait dengan hasil pemilu dan pilpres. Kesibukan lainnya adalah persiapan menghadapi kegiatan masa sidang pada Agustus mendatang.

Selanjutnya, kesibukan atau aktivitas menjelang pergantian anggota parlemen yang sangat tergantung apakah terpilih lagi atau tidak. Yang terpilih lagi tentu masih punya semangat, namun kesibukan sangat padat dari persiapan pelantikan di parlemen hingga kesibukan menjelang pelantikan presiden.

Semua itu dikhawatirkan publik akan mengganggu aktivitas persidangan di parlemen. Padahal, aspirasi dan harapan besar dari masyarakat agar sejumlah RUU bisa diselesaikan juga terus disampaikan.

Terus Digesa

Salah satunya RUU tentang Daerah Kepulauan. RUU ini sudah lama diperjuangkan masyarakat dan berbagai pemerintah daerah yang wilayahnya merupakan kepulauan.

Agak melegakan ketika RUU ini memasuki Prolegnas 2019. Namun persoalannya dikhawatirkan pembahasannya akan terganggu kesibukan anggota parlemen terkait dengan agenda politik di luar parlemen.

Oleh karena itu, beragam aspirasi dan desakan akhir-akhir ini muncul dan diarahkan kepada parlemen. Semua untuk mewujudkan harapan agar daerah kepulauan memiliki UU tersendiri.

Salah satu desakan disampaikan Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan yang mendorong agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan DPR RI pada periode ini. Hal itu agar tidak berlarut-larut bila harus menunggu kinerja legislatif 2019-2023.

Ketua BKS Provinsi Kepulauan Nurdin Basirun mengemukakan bahwa mengingat potensi daerah kepulauan sebagian besar terletak di sektor laut maka produk hukum daerah kepulauan harus terus digesa agar perjalanan pembangunan dapat efektif, merata, dan tepat sasaran.

BKS sengaja menemui pimpinan DPD RI di Jakarta untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan.

Nurdin optimistis bila RUU Daerah Kepulauan disahkan maka pembangunan di daerah kepulauan akan lebih cepat dan merata.

RUU Daerah Kepulauan penting karena pembangunan di daerah yang mayoritas wilayahnya laut, tidak bisa disamakan dengan daerah daratan, misalnya sarana dan prasarana bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat di daerah kepulauan yang berbeda.

Keberadaan RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat meminimalkan bias pembangunan itu.

Selain itu, percepatan RUU Daerah Kepulauan demi mendorong optimalisasi kontribusi daerah kepulauan dalam konteks posisi geopolitik, basis potensi sumber daya kelautan, serta basis pembangunan kelautan ke depan.

BKS bersama delegasi dari delapan pemerintah provinsi berharap RUU tentang Daerah Kepulauan segera dituntaskan. Aspirasi dan desakan itu telah disampaikan kepada pimpinan DPD RI, pekan lalu.

Mengakomodasi

BKS Provinsi Kepulauan meminta agar RUU Daerah Kepulauan dapat mengakomodasi beberapa hal.

Pertama, mereka meminta meminta kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam laut 0-12 mil atau lebih di dalam wilayah provinsi kepulauan dan 0-12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas yang diukur dari wilayah pulau terluar tetap menjadi kewenangan provinsi.

Kedua, BKS juga meminta pemerintah pusat memberikan alokasi anggaran dana khusus kepulauan antara 3-5 persen dari APBN di luar pagu dana transfer umum yang diprioritaskan untuk pengembangan sektor ekonomi kelautan dan pembangunan infrastruktur.

Ketiga, kebijakan kawasan strategis nasional dan kebijakan lainnya harus bersinergi dan tidak mengurangi kewenangan provinsi yang berciri kepulauan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

"Kita tahu betapa berat daerah yang harus kita kelola dengan jarak tempuh yang beraneka ragam, dengan menggunakan biaya yang tinggi sementara ekonomi fiskal kita cukup terbatas yang menggunakan hitungan dari jumlah kepala," kata Nurdin yang juga Gubernur Provinsi Kepulauan Riau itu.

Wakil Gubernur Provinsi Maluku Zeth Sahuburua menjelaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan perjuangan yang telah lama dilakukan oleh daerah-daerah yang berbasis kepulauan yang ingin mengejar ketertinggalan pembangunan.

Oleh karena itu, RUU ini harus segera disahkan menjadi undang-undang.

Diharapkan, DPD RI yang memprakarsai RUU ini dapat berhasil. Yang pasti, daerah tidak minta otonomi khusus, tetapi perlakuan khusus.

Anggota Komite I DPD RI Abdurachman Lahabato meminta agar daerah dapat menyusun strategi agar pemerintah dapat segera menyetujui RUU ini. Pemerintah terlihat menyetujui RUU ini, tetapi memang saat ini masih melakukan sinkronisasi dengan kementerian terkait.

Hal itu karena yang mengerti kebutuhan di daerahnya adalah eksekutif.

Diharapkan Kemendagri harus menjadi yang terdepan, tidak mengulur-ngulur diundangkannya RUU ini, apalagi semua fraksi sudah setuju.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan akan terus memperjuangkan RUU tentang Daerah Kepulauan yang dalam tahap pembahasan bersama pihak terkait. DPD RI telah menerima delegasi dari Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan untuk membahas perkembangan pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berjanji pihaknya akan terus memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan untuk segera disahkan. Hal itu demi kepentingan daerah yang berbasis wilayah kepulauan.

Saat ini, RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD RI telah masuk dalam pembahasan secara tripartit antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah. DPR RI telah membentuk panitia khusus (pansus) yang bertujuan untuk membahas RUU yang dianggap dapat memperjuangkan wilayah-wilayah kepulauan dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pansus sudah beberapa kali rapat tentang hal ini. Terlihat pihak DPR hampir bulat menyetujui ini, hanya dari pemerintah masih ada beberapa catatan.

Saat menerima audiensi dari BKS Provinsi Kepulauan yang terdiri atas delapan provinsi kepulauan di DPD RI, Nono menambahkan bahwa RUU Daerah Kepulauan menjadi prioritas DPD RI untuk segera disahkan sebagai undang-undang.

Pimpinan DPD RI sepenuhnya mendukung RUU ini karena dianggap sebagai tonggak dalam pembangunan wilayah kepulauan yang selama ini tertinggal dibandingkan dengan daerah berwilayah kontinental atau daratan.

Pimpinan DPD sudah menghadap Presiden. Ini satu-satunya RUU yang diminta DPD untuk bisa diselesaikan. Selanjutnya, akan ada rapat konsultasi antara pimpinan DPD dengan DPR.

Tanggapan

Aspirasi dan desakan pemerintah daerah yang wilayahnya merupakan kepulauan juga mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Dia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang dilakukan DPR periode 2014 sampai 2019 dapat selesai dalam waktu sebulan.

Tentunya jika metode pembahasannya dengan pihak-pihak terkait, berjalan dengan benar. Sekarang sudah terbentuk pansusnya dan hal ini merupakan kemajuan yang luar biasa.

Fahri menegaskan bahwa DPR periode ini ingin sekali agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan karena  nantinya akan menjadi basis bagi penegasan Indonesia sebagai negara maritim.

RUU ini sejalan dengan konsep Poros Maritim yang sudah berjalan empat tahun tetapi UU-nya belum ada satu pun yang menjadi basisnya.

Karena itu diperlukan juga dukungan delapan provinsi kepulauan  agar pembahasannya lancar.

Sebelum DPR periode ini berakhir, kata anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, sebaiknya UU Daerah Kepulauan sudah selesai. Kenapa? Karena begitu masuk ke periode DPR yang baru nanti, undang-undang ini masuk ke titik nol lagi.

Kalau mulai dari nol lagi mesti dimasukkan ke prolegnas lagi, dibahas oleh pemerintah, kemudian diumumkan masuk prolegnas, baru dicalonkan untuk menjadi undang-undang. Selanjutnya pemerintah mengusulkan tim pembahas dan sebagainya.

Tahapan yang harus dilalui untuk bisa sampai prolegnas demikian panjang.

Sekarang tergantung DPR apakah akan menyelesaikan pada periode ini atau membiarkan diselesaikan oleh DPR periode mendatang yang berarti harus dari nol lagi.

Baca juga: Pembahasan RUU Daerah Kepulauan diharapkan tuntas sebulan
Baca juga: Beberapa daerah berharap RUU Daerah Kepulauan segera dituntaskan



 

Pewarta: Sri Muryono
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019