Banjarmasin (ANTARA News) - Dua penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB yang berstatus Tahanan digiring jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin, Kalimantan Selatan, karena kedapatan menyimpan tiga paket sabu-sabu.

Kepala Rutan kelas IIB Rantau Batara Hutasoit di Rantau, Kamis, membenarkan keberhasilan jajarannya mengamankan dua penghuni Rutan Rantau yang kedapatan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

"Mereka kedapatan menyimpan sabu-sabu pada Kamis pagi, sekitar pukul 11.00 WITA, oleh tim dari Kesatuan Pengamanan Rutan yang dipimpin Kepala Satuan Yuhansyah," ujarnya.

Karutan juga menjelaskan, awalnya Tim Kesatuan Pengamanan Rutan mengamankan penghuni kamar 02 atas berinisial Hf (25) yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di kantong celananya saat dilakukan razia rutin.

Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota dan berdasarkan pengakuan dari Hf, barang tersebut didapat dari seorang napi Rutan dengan berinisial Rt.

"Dari temuan tersebut, kami pun langsung berkordinasi dengan Polres Tapin untuk selanjutnya kedua pelaku dilakukan pemeriksaan di kantor kepolisian," ujarnya.

Menurut Karutan, atas kejadian ini menjadi pukulan dan teguran agar pihaknya lebih intensip lagi dalam menerima tamu dan barang-barang titipan yang masuk dalam wilayah Rutan.

"Untuk pelaku Hanafi, dia merupakan residivis penganiayaan dan Rahmad seorang residivis Narkoba," ujar Batara.

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan sabu-sabu ke Rutan Kotabumi

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019