Setiap tersangka mengaku bisa mendapat keuntungan antara Rp7 juta-Rp10 juta per hari dengan 24 trip dari satu akun driver. Dan masing-masing tersangka punya 30 sampai 50 akun. Jadi tinggal dikalikan saja berapa keuntungan yang bisa mereka dapat."
Jakarta (ANTARA News) - Empat pelaku manipulasi data atau pesanan fiktif memanfaatkan aplikasi tambahan pada aplikasi transportasi daring Gojek, diringkus aparat Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, mengatakan empat tersangka berinisial RP (30), CA (20), RW (24) dan KA (21), menggunakan aplikasi fake GPS pada telepon selularnya untuk menjalankan aksinya.

"Para tersangka melakukan perbuatan order fiktif seakan benar ada pesanan, terlihat benar ada perjalanan dalam sistem Gojek, namun kenyataannya tidak ada perjalanan yang dilakukan," kata Argo.

Para tersangka diringkus tanpa perlawanan di tempat mereka beroperasi di Ruko Taman Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 20 ponsel yang digunakan untuk memesan, kartu sim perdana, satu ponsel merk Oppo A3S, ponsel Iphone dan satu ponsel Xioami sebagai alat-alat untuk mendukug kejahatan tersangka.

Keempat tersangka dibekuk berdasarkan laporan perusahaan transportasi online GOJEK ke Polda Metro pada Senin (28/1) lalu.

"Setelah menyelidiki selama 3 hari, ternyata ditemukan ada dugaan manipulasi data order ojek online seolah-olah identik padahal fiktif. Aparat Subdit Cyber Ditreskrimsus langsung bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut," kata Argo.

Kepada penyidik, keempat tersangka mengaku baru melakoni praktik tersebut sejak November 2018 lalu.

"Setiap tersangka mengaku bisa mendapat keuntungan antara Rp7 juta-Rp10 juta per hari dengan 24 trip dari satu akun driver. Dan masing-masing tersangka punya 30 sampai 50 akun. Jadi tinggal dikalikan saja berapa keuntungan yang bisa mereka dapat," ujar Argo.

Argo menyebut, saat ini petugas juga sedang memburu seseorang yang diakui keempat tersangka sebagai penyedia ponsel yang sudah terpasang software jenis fake GPS.

"Para tersangka mengaku bisa menjalankan kegiatan fiktif ini dengan ponsel yang diperoleh dari orang tersebut. Kita sedang kejar dan identitasnya belum bisa diungkapkan," ucap Argo menambahkan.

Sementara itu, di kesempatan yang sama Chief Operation Officer Gojek, Hans Patuwo, menyatakan terima kasih atas kerja cepat Polda Metro merespons laporan Gojek.

"Pelaporan order driver fiktif ke Polda Metro adalah tindakan korektif kami untuk melindungi 1,3 juta mitra Gojek. Karena bisnis Gojek berlandaskan kepercayaan. Perbuatan order fiktif melalui aplikasi fake GPS sangat merugikan mitra kami dan juga merugikan kami dari perusahaan Gojek," kata Hans.

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 Jo Pasal 49 dan pasal 378 KUHP.

Ancaman pasal primer yang dikenakan pada tersangka adalah ancaman hukuman kurungan badan selama 12 tahun.
Empat tersangka kasus order fiktif pada aplikasi online. (Antara/Ricky Prayoga)

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019