Malang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Jawa Timur menyatakan akan menambah sebanyak 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, termasuk di rumah sakit pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Ketua KPU Kota Malang Zaenudin di Gudang Logistik KPU Kota Malang, Senin, mengatakan pendataan untuk para warga binaan di lapas tersebut akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT-TB). Tercatat, dari total kurang lebih sebanyak 3.038 warga binaan, baru sebanyak 400 orang yang tercatat.

"Kalkulasi kita sementara ada penambahan 11 TPS, untuk di lapas dan RS," kata Zaenudin.

Zaenudin mengatakan bahwa skenario penambahan 11 TPS tersebut akan diajukan setelah adanya Daftar Pemilih tetap Tambahan yang diputuskan pada 17 Februari 2019. Jika jumlah calon pemilih yang mengurus formulir A5 atau pindah pemilih cukup banyak, maka jumlah TPS juga akan ditambah.

Sementara untuk memenuhi hak para pemilih yang berstatus tahanan di kepolisian, Zaenudin belum bisa memastikan berapa banyak jumlahnya. Hal tersebut dikarenakan jumlah tahanan mengalami perubahan setiap harinya, sehingga, pihaknya akan menyiapkan skenario khusus.

"Untuk tahanan, dari Polsek itu belum tahu yang pindah A5 berapa, jumlahnya sedikit. Bisa jadi nanti di TPS terdekat (yang mengakomodir), namun tetap dengan pengawalan Polres Malang Kota," kata Zaenudin.

Sementara itu, bagi para mahasiswa yang akan melakukan Pemilu 2019 di Kota Malang, wajib untuk melakukan pengurusan formulir A5. Pihak KPU Kota Malang menyatakan bahwa para pelajar tersebut bisa menyalurkan haknya pada Pemilu 2019, setelah mengurus berkas tersebut.

KPU Kota Malang menyatakan, pihaknya yakin surat suara akan mencukupi. Tercatat, kebutuhan surat suara mencapai 623.185 surat suara, ditambah dua persen atau lebih dari 12 ribu surat suara yang dipergunakan sebagai cadangan.

"Berdasar pengalaman tidak kekurangan surat suara pada Pilpres lalu. Saat itu, pemilih dengan status pindah pilih tercatat? lebih dari 10 ribu orang. Kita mampu mengatasinya," kata Zaenudin.

Bagi calon pemilih yang akan mengurus formulir A5, wajib dilakukan secara mandiri. Pengurusan tersebut tidak bisa dilakukan secara berkelompok, dan pihak KPU Kota Malang telah membuka posko untuk memfasilitasi para calon pemilih yang akan menggunakan haknya itu.

"Untuk mengurus A5, kita buka posko di masing-masing kelurahan dan KPU Kota Malang, hari minggu juga buka," tutup Zaenudin.

Baca juga: KPU: jumlah TPS bertambah menjadi 546.278

 

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019