Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, meminta kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan Inpres Nomor 1/2019 tentang Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN). 
 
"Para Menteri, Kepala Lembaga dan Para Kepala Daerah agar melaksanakan Inpres tentang pembangunan 11 PLBN dengan sebaik-baiknya. Seiring dengan berlangsungnya pembangunan, kementerian dan lembaga terkait perlu menyiapkan personel terbaik sebagai pelaksana fungsi CIQSN (Custom, Immigration, Quarantine, and Security) di PLBN," kata Menko Polhukam Wiranto, saat Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pembangunan Perbatasan Negara Tahun 2019, di Jakarta, Senin. 
 
Adapun 11 PLBN tersebut akan dibangun di lima provinsi yaitu Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. 
 
"Dengan akan berakhirnya RPJMN dan Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015-2019, pelaksanaan kegiatan pembangunan di perbatasan oleh kementerian/lembaga harus lebih digalakkan dan dioptimalkan sesuai Renaksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019 di bawah koordinasi BNPP, serta perlu dilakukan 'refocusing' kegiatan-kegiatan pembangunan perbatasan," kata Wiranto. 
 
Ia juga meminta agar penugasan TNI dan Polri pada pos-pos pengamanan perbatasan negara lebih dioptimalkan dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. 
 
Kemudian, instansi pemerintah yang terkait dalam pengamanan wilayah perbatasan agar meningkatkan koordinasi dan sinergitas secara efektif, serta peningkatakan koordinasi antar instansi anggota Kominda secara terpadu dalam rangka deteksi dan cegah dini terhadap potensi ancaman. 
 
"Dalam upaya menegakkan kedaulatan NKRI agar terus dilanjutkan pemeliharaan patok/pilar batas negara melalui kegiatan investigation, refixation, maintenance (IRM) dan Pra-IRM. Kemudian, dalam rangka mendukung upaya penegasan batas negara, pelu pengelolaan dokumen dan informasi terkait penegasan batas negara secara terpadu," tutur mantan Panglima TNI ini.
 
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang merupakan Kepala BNPP menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan. 
 
Oleh karena itu, dia meminta para gubernur dan bupati/walikota di 5 provinsi tempat pembangunan PLBN untuk berkoordinasi dan memfasilitasi pembangunan.
 
"Gubernur dan bupati/walikota di 5 provinsi, Kepri, Kalbar, Kaltara, Papua, dan NTT yang menjadi lokasi pembangunan 11 PLBN pada 2019, agar memberikan dukungan, antara lain berupa koordinasi dan penyiapan lahan, pengalihan atau hibah aset, percepat proses perizinan, serta fasilitasi pembangunannya," katanya.  
 
Ke-11 PLBN yang akan dibangun itu, antara lain PLBN Serasan Kabupaten Natuna (Kepulauan Riau), PLBN Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, (Kalimantan Barat), PLBN Sei Kelik di Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat), PLBN Long Nawang di Kabupaten Malinau (Kalimantan Utara), PLBN Sei Nyamuk, PLBN Long Midang/Krayan, dan PLBN Labang di Kabupaten Nunukan (Kalimantan Utara), PLBN Sei Nyamuk di Kabupaten Nunukan (Kalimantan Utara).
 
Kemudian, PLBN Oepoli di Kabupaten Kupang (Nusa Tenggara Timur), PLBN Napan di Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), PLBN Yetetkun di Kabupaten Boven Digoel (Papua), dan PLBN Sota di Kabupaten Merauke (Papua).

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019