Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk memperpanjang masa penundaan pemberian izin alih fungsi lahan persawahan guna menjaga lahan pertaniannya.

"Penundaan pemberian izin alih fungsi lahan persawahan diputuskan diperpanjang selama satu tahun hingga 31 Desember (2019)," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Senin.

Kebijakan mengenai penundaan pemberian izin perubahan penggunaan tanah (IP2T) tersebut sebelumnya diatur dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Sawah Beririgasi Teknis.

"Untuk peraturan wali kota pengganti yang memperpanjang masa penundaan izin sedang dalam proses finalisasi. Mungkin tinggal diundangkan saja," kata Hari.

Selain menjaga luas lahan persawahan di Kota Yogyakarta, ia berharap, kebijakan IP2T juga dapat mendukung upaya pemerintah kota dalam melakukan konservasi air dan tanah serta menjaga ketahanan pangan.

"Kota Yogyakarta memang tidak diwajibkan untuk menjaga luas lahan pertanian. Tetapi, akan lebih baik jika ada lahan pertanian yang masih bisa dipertahankan," katanya.

Upaya untuk mempertahankan lahan pertanian, Hari menjelaskan, juga sangat berhubungan dengan keberadaan fasilitas pendukung seperti saluran irigasi yang mungkin dibutuhkan oleh petani di kabupaten lain yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta.

Ia mengimbau warga atau pemilik lahan ingin menjual sawahnya menghubungi Pemerintah Kota Yogyakarta sehingga lahan pertanian tersebut tidak dialihfungsikan.

"Pemerintah akan memanfaatkannya untuk kebutuhan ruang terbuka hijau," katanya.

Sepanjang 2018, menurut Hari, ada beberapa warga yang mengajukan rencana alih fungsi lahan persawahan, kebanyakan untuk membangun hunian.

Namun menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto, tidak ada pengurangan lahan pertanian sepanjang 2018.

"Luas lahan pertanian yang masih ada sekitar 53 hektare. Sebagian besar digunakan untuk menanam padi," katanya.

Ia mengatakan peraturan wali kota terkait pengendalian lahan sawah bisa menjadi sarana yang sangat efektif untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian.

Baca juga: Pemerintah siapkan Peraturan Presiden cegah alih fungsi lahan sawah
Baca juga: Ribuan hektare sawah Karawang beralih fungsi

 

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019