Lubukbasung (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat, menerima penyerahan satwa dilindungi berupa tiga ekor anak kucing hutan (Pardofelis Marmorata) dari salah seorang warga setempat untuk dirawat sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra, di Lubukbasung, Jumat, menyatakan tiga ekor anak kucing hutan itu diserahkan oleh seorang remaja bernama Apreza Putri Pratama beralamat di Limau Abuang, Jorong Lubuak Kandang, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam.

Kepada petugas Apreza mengaku anak kucing hutan itu ditemukan oleh pamannya atas nama Robert (45) di kebun miliknya yang tidak jauh dari rumahnya pada Senin (14/1).

Mengetahui anak kucing itu jenis satwa dilindungi, maka ia langsung menghubungi pihak BKSDA Resor Agam untuk diserahkan agar dapat dirawat sampai bisa dilepasliarkan ke habitatnya.

Saat penemuan anak kucing itu, Robert sang paman sedang membuka lahan untuk dijadikan areal perkebunan. Tiba-tiba ia melihat anak kucing tersebut sedang berada di tumpukan rumput, namun tidak menemukan induknya.

"Melihat anak kucing itu seperti terlantar langsung dibawa pulang ke rumah untuk dirawat dan diberi air susu," katanya.

Untuk sementara anak kucing hutan itu akan dirawat di BKSDA Resor Agam sebelum nantinya dititip rawat di lembaga konservasi yang ada di Sumbar, mengingat anak kucing ini masih berusia bayi.

"Diperkirakan kucing hutan berjenis kelamin betina tersebut masih berusia 20 hari, dan terpisah dari induknya," katanya.

Setelah usianya dirasa cukup untuk survival atau kemampuan untuk hidup di habitatnya, maka anak kucing itu akan segera dilepasliarkan di kawasan hutan konservasi.

Satwa tersebut dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92 Tahun 2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan peraturan perundangan yang ada, setiap orang dilarang menangkap, membunuh, melukai, memiliki, menyimpan, mengangkut, memelihara dan memperniagakan tumbuhan dan satwa dilindungi.

"Perbuatan ini diancam dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat yang memiliki, menyimpan dan memelihara satwa liar dilindungi agar menyerahkan kepada BKSDA," kata Ade.

Baca juga: Polda tangkap pengepul organ tubuh satwa dilindungi
Baca juga: Kulit harimau Sumatera hasil sitaan di Aceh diidentifikasi

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019