Palu (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, terus menggandeng berbagai pihak untuk melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di provinsi tersebut.

"Untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba, BNNP Sulawesi Tengah membangun sinergi dengan seluruh pihak di Sulawesi Tengah," kata Kepala BNNP Sulteng Brigadir Jenderal Polisi Andjar Dewanto di Palu, Sabtu.

Dia mengatakan sinergi itu berupa kerjasama antara BNNP Sulteng dengan organisasi pemerintah daerah, organisasi masyarakat dan pihak swasta.

Pada 2018, kata Andjar, sebanyak 23 perjanjian kerja sama telah dilaksanakan. Bahkan, sejauh ini, hasilnya terus positif dimana kedua pihak terus saling mendukung upaya pencegahan melalui sosialisasi dan tes urin.

Dia menjelaskan Presiden RI telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

Inpres itu dikeluarkan sebagai bentuk upaya menyikapi persoalan narkoba yang masih mengancam di tanah air.

Andjar menjelaskan melalui inpres ini, seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah harus melakukan aksi P4GN yang nantinya dilaporkan ke Presiden RI.

"Inpres ini juga mendorong dibuatnya peraturan P4GN di kementerian/lembaga atau perda di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata dia.

Menurut Andjar sebagai respon positif terhadap inpres tersebut, sejumlah kementerian atau lembaga, Pemda, BUMN, dan instansi swasta telah melakukan aksi nyata, baik dalam bentuk sosialisasi bahaya narkoba, tes urine, ataupun pembentukan kader anti narkoba.

Sepanjang tahun 2018, BNNP Sulteng di antaranya telah menangani 23 kasus narkotika yang melibatkan 44 orang tersangka.

Dari jumlah tersebut, kasus yang telah P21 atau dilimpahkan ke kejaksaan sebanyak 20 kasus, sedangkan tiga kasus lainnya sedang dalam proses penyidikan.

"Pengungkapan kasus se-Sulawesi Tengah adalah sebanyak 37 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 67 orang," ujar Andjar Dewanto.

Barang bukti yang telah disita oleh BNNP se-Sulawesi Tengah adalah shabu sebanyak 1.162,365 gram, ganja 2653,8565 gram, uang tunai sebanyak Rp33,7 juta, kendaraan roda dua sebanyak tujuh unit, dan kendaraan roda empat sebanyak tiga unit.

Baca juga: Polisi tangkap narapidana pengendali peredaran narkoba
Baca juga: Polda Sumut ungkap narkoba jaringan internasional
Baca juga: Langkah Pemda Gorontalo cegah peredaran narkoba

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019