Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji Pasal 1 angka 2 UU 5/2018 (UU Terorisme) yang diajukan oleh dua aktivis mahasiswa.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam perkara itu.

"Andaikata para pemohon memiliki kedudukan hukum, telah nyata bahwa permohonan para pemohon kabur sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan pemohon," jelas Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.

Menurut Mahkamah para pemohon tidak dapat mengonstruksikan permohonan mereka secara jelas karena tidak mampu mengemukakan korelasi antara pokok permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimintakan (petitum).

"Sehingga sulit bagi Mahkamah untuk memahami maksud yang sesungguhnya dari permohonan a quo," tambah Hakim Konstitusi.

Sebelumnya para pemohon menjelaskan bahwa definisi terorisme pada Pasal 1 ayat (2) khususnya frasa "dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan" dapat menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk melakukan kriminalisasi untuk memberangus dan mendakwa suatu gerakan yang sebenarnya tidak termasuk gerakan terorisme.

Pemohon juga menambahkan bahwa pasal dimaksud dapat menciptakan stigma bahwa lslam mengajarkan terorisme dan dapat dengan mudah dikriminalisasi apabila suatu saat nanti rezim pemerintah yang berkuasa tidak menyukai pandangan Islam.

Dalam petitumnya pemohon meminta MK menyatakan asal tersebut harus dibatalkan dan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa pendidikan profesi bukan merupakan ruang lingkup dari pendidikan tinggi sebagaimana yang telah diatur UU Dikti.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018