Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani menyebut dia berencana membentuk “paguyuban korban rezim” sebagai bentuk kritik terhadap beberapa kasus hukum yang dinilai bernuansa politis.

“Kita berencana buat grup-nya. Paguyuban korban kriminalisasi rezim. Grup WhatsApp-nya sudah ada,” kata dia, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Ia mengatakan, grup itu beranggotakan sekitar 100 orang, terdiri atas figur terkenal, pemuka agama, hingga masyarakat umum.

Paguyuban itu, kata dia, bentuk keprihatinan terhadap banyaknya kasus hukum yang dialami oposisi.

Ia curiga, kasus hukum itu, termasuk tuntutan ujaran kebencian yang tengah ia hadapi, bernuansa politis.

Dalam pledoi yang dibacakan pada 17 Desember, dia akan meyakinkan majelis hakim bahwa kasusnya itu murni politik.

Dalam kesempatan itu, penasihat hukum dia, Hendarsam Marantoko, mengatakan, unsur politik kasus itu terletak pada perbedaan pilihan politik antara kliennya dengan pelapor, Jack Boyd Lapian.

“(Keterangan perbedaan pilihan politik) itu diakui di persidangan,” sebut Marantoko, di PN Jakarta Selatan, Senin.

Dalam kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani dituntut penjara dua tahun karena dianggap melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Hakim beri kesempatan Dhani sampaikan pledoi pribadi
Baca juga: Ahmad Dhani sebut jaksa tidak dapat buktikan dasar tuntutan

Pewarta: Genta Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018