Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan terdakwa tindak pidana korupsi dana pensiun (Dapen) PT Pertamina Edward Soeryadjaya sehingga tetap pada tuntutan 18 tahun penjara.

"Kami tetap pada tuntutan 18 tahun penjara," kata JPU Tasjrifin, di Jakarta, Sabtu.

Edward menyampaikan lima permohonan nota pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukumnya.

Tim pengacara Edward meminta majelis hakim menyatakan Edward tidak terbukti tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim dimohon membebaskan Edward dari segala tuntutan hukum, kemudian berkenan memerintahkan jaksa membebaskan terdakwa dari penahanan setelah putusan diucapkan.

Selanjutnya, majelis hakim dapat memulihkan harkat Edward dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya seperti keadaan semula.

Kemudian, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk membebankan biaya perkara kepada negara.

Jaksa Penuntut Umum menuntut 18 tahun penjara terhadap Edward Seky Soeryadjaya terkait kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/12) tengah malam.

JPU menyebut terdakwa ESS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, pengusaha Edward Seky Soeryadjaya terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.

Pada 2014, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya, pada Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total Rp2 miliar lembar saham senilai Rp601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.

Baca juga: Jaksa tuntut Edward Soeryadjaya 18 tahun penjara
Baca juga: Hakim bantarkan penahanan terdakwa korupsi Dapen Pertamina


Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018