Hasil akhirnya adalah kelurahan punya pelayanan publik yang lebih baik
Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti memastikan pemberian dana kelurahan dilakukan untuk mendorong peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Hasil akhirnya adalah kelurahan punya pelayanan publik yang lebih baik," ujar Astera dalam temu media di Nusa Dua, Bali, Rabu.

Astera menjelaskan melalui pemberian bantuan pendanaan bagi kelurahan di tahun anggaran 2019 yang berasal dari dana alokasi umum ini akan dialokasikan untuk 8.212 keluarahan pada 410 kabupaten kota.

Penyaluran dana sebanyak Rp3 triliun ini diharapkan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih cepat dan memadai serta penguatan kapasitas fiskal di tingkat kelurahan.

"Pemberian dana ini dihitung berdasarkan tiga kategori kinerja pelayanan dasar publik, yaitu kategori baik, perlu ditingkatkan dan sangat perlu ditingkatkan," ujarnya.

Sebanyak Rp900 miliar akan dialokasikan untuk 2.805 kelurahan dengan kategori baik, sebanyak Rp1,7 triliun untuk 4.782 kelurahan dengan kategori perlu ditingkatkan dan Rp240 miliar untuk 625 kelurahan dengan kategori sangat perlu ditingkatkan.

Meski demikian, menurut Astera, pemerintah sedang mencari formula yang tepat untuk penyaluran dana ini karena sedang dibicarakan di tingkat pemangku kepentingan terkait.

Ia juga mengakui pemberian dana kelurahan ini juga mirip dengan dana desa yang sudah diberikan selama empat tahun, meski terdapat perbedaan dalam target penyaluran dan manfaat yang diperoleh.

"Hampir sama dengan dana desa, tapi 'framing'nya berbeda. Satunya sekolah umum, satunya lagi STM, tapi tujuannya sama-sama lulus, meski jalur dan mekanismenya berbeda," katanya.

Astera menegaskan kajian penyaluran dana kelurahan secara komprehensif sudah dilakukan sejak lama dan bantuan itu memang layak untuk diberikan mengingat saat ini sedang terjadi tren urbanisasi yang sangat pesat.

"Kalau ada program dana desa, harusnya ada juga di kelurahan karena tata kelola yang lebih bagus. Padahal di 2030, dengan adanya urbanisasi, desa bisa bertambah kecil dan kelurahan bertambah banyak," katanya.

Bantuan pendanaan kelurahan merupakan bentuk dukungan kepada kelurahan sesuai PP Nomor 7/2018 tentang kecamatan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Kebijakan ini bersifat melengkapi tanpa mengurangi komitmen pendanaan pemerintah daerah kepada kelurahan melalui APBD.

Selain itu, kebijakan ini juga bergantung kepada pengawasan aparat pengawas fungsional di daerah, karena pendanaan tersebut merupakan bagian dari belanja APBD.

Pemerintah memastikan keberhasilan penyaluran dana kelurahan harus mendapatkan dukungan dari pengendalian dan penguatan pemantauan serta evaluasi secara berkala.

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018